Imbauan itu disampaikan oleh Badan Keamanan Publik Arab Saudi. Otoritas menegaskan bahwa besaran denda akan disesuaikan dengan jumlah kasus pelanggaran. Artinya, semakin banyak jemaah overstay yang tidak dilaporkan, semakin besar pula total denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan penyelenggara haji atau umrah.
(dvs/dvs)
Infografis
Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Senin, 03 Agu 2026 09:30 WIB
Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengingatkan seluruh perusahaan penyelenggara haji dan umrah agar segera melaporkan jemaah yang melanggar ketentuan masa tinggal atau overstay. Peringatan ini disertai ancaman sanksi berupa denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp480 juta bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Infografis Hikmah
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
