Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal

Infografis

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal

Tim Hikmah - detikHikmah
Senin, 03 Agu 2026 09:30 WIB
Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Foto: Infografis detikHikmah
Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Foto: Infografis detikHikmah
Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Foto: Infografis detikHikmah
Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Foto: Infografis detikHikmah
Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 480 Juta pada Travel Umrah Nakal
Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengingatkan seluruh perusahaan penyelenggara haji dan umrah agar segera melaporkan jemaah yang melanggar ketentuan masa tinggal atau overstay. Peringatan ini disertai ancaman sanksi berupa denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp480 juta bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Imbauan itu disampaikan oleh Badan Keamanan Publik Arab Saudi. Otoritas menegaskan bahwa besaran denda akan disesuaikan dengan jumlah kasus pelanggaran. Artinya, semakin banyak jemaah overstay yang tidak dilaporkan, semakin besar pula total denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan penyelenggara haji atau umrah.
(dvs/dvs)

Infografis Lainnya

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads