Surat An-Nisa ayat 59 merupakan salah satu ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan penting dalam ajaran Islam mengenai ketaatan. Ayat ini menjelaskan bahwa seorang muslim diperintahkan untuk taat kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, serta ulil amri.
Ayat ini juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan perselisihan. Ketika muncul perbedaan pendapat dalam urusan agama maupun kehidupan bermasyarakat, umat Islam diperintahkan untuk mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat An-Nisa Ayat 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, fa in tanāza'tum fī syai`in fa ruddụhu ilallāhi war-rasụli ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu ta`wīlā
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 59
Merujuk Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, surat An-Nisa ayat 59 menegaskan agar penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, diperlukan ketaatan kepada pihak yang berwenang menetapkannya. Karena itu, dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk menaati hukum secara berjenjang, dimulai dari ketaatan kepada Allah SWT sebagai sumber hukum tertinggi.
Allah berfirman agar orang-orang yang beriman menaati seluruh perintah-Nya yang terdapat dalam Al-Qur'an, menaati Rasulullah SAW dengan mengikuti sunah dan ajarannya, serta menaati ulil amri atau pemegang kekuasaan di antara mereka. Namun, ketaatan kepada ulil amri berlaku selama ketetapan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat Allah dan ajaran Rasul-Nya.
Selanjutnya, apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam suatu persoalan yang sulit diselesaikan, Allah memerintahkan agar masalah tersebut dikembalikan kepada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Menjadikan keduanya sebagai pedoman merupakan bukti keimanan kepada Allah dan hari akhir. Cara inilah yang paling baik karena akan membawa kebaikan, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Setelah menjelaskan sikap yang seharusnya dimiliki oleh orang-orang beriman, ayat berikutnya menerangkan perilaku kaum munafik. Mereka mengaku beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW serta kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil. Namun, ketika menghadapi persoalan hukum, mereka justru memilih meminta keputusan kepada thagut, yakni segala sesuatu yang dijadikan sumber hukum selain ketentuan Allah.
Padahal, Allah telah memerintahkan mereka untuk mengingkari thagut dan tidak menjadikannya sebagai pedoman. Sikap tersebut merupakan bagian dari tipu daya setan yang berusaha menyesatkan manusia sejauh-jauhnya dari jalan Allah SWT.
Siapa yang Dimaksud Ulil Amri?
Para ulama memiliki beberapa penjelasan mengenai makna ulil amri.
Mayoritas mufasir berpendapat bahwa ulil amri mencakup para pemimpin pemerintahan yang mengatur urusan masyarakat serta para ulama yang menjadi rujukan dalam persoalan agama.
Ada pula yang menjelaskan bahwa istilah tersebut mencakup setiap pihak yang memiliki amanah kepemimpinan sesuai bidangnya selama menjalankan tugas berdasarkan syariat Islam.
Merujuk buku Hak yang Dilindungi, Keyakinan yang Dibatasi: Politik Hukum Penanganan Ahmadiyah karya Dr. Malik Ibrahim, S. disebutkan Sayyid Qutub menafsirkan ulil amri adalah orang yang ada di kalangan orang mukmin yang memenuhi syarat iman, taat kepada Allah dan Rasul, maka bisa juga dari kalangan ulama, tidak hanya pemimpin seperti raja atau kepala negara.
Kemudian menurut Quraish Shihab, ulil amri adalah tidak harus orang yang memimpin lembaga atau instansi, akan tetapi bisa jadi hanya perseorangan yang memiliki tujuh syarat ulil amri, yaitu muslim, laki-laki, merdeka, berakal, baligh, adil dan berkemampuan.
Dengan demikian, umat Islam diperintahkan menaati pemimpin selama perintah yang diberikan tidak bertentangan dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.
(dvs/lus)
