Kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pun memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, dalam Media Briefing bertajuk "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah" di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ahmad mengatakan pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan jemaah dapat berangkat dan kembali ke Tanah Air dengan baik. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun Kemenhaj, jumlah pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah masih cukup tinggi. Pada 2023 tercatat sekitar 400 pengaduan. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Sementara hingga September 2026, Kemenhaj mencatat sebanyak 189 pengaduan. Modus yang ditemukan relatif serupa, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 pengaduan berkaitan dengan perjalanan haji, sedangkan 93 lainnya terkait perjalanan umrah.
"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," jelas Ahmad.
Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj mengutamakan langkah edukasi dan mediasi. Proses tersebut dilakukan dengan mempertemukan jemaah dengan pihak travel atau PPIU untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kemenhaj akan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Ahmad.
Di sisi lain, perubahan struktur kelembagaan di bawah Kemenhaj juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan. Sistem kerja yang mengedepankan kesinambungan antara penyelenggaraan haji dan umrah dinilai membutuhkan penyesuaian, termasuk dari sisi anggaran.
Menurut Ahmad, postur anggaran perlu disesuaikan secara sepadan dengan beban pengawasan yang harus dijalankan. Hal ini mengingat jumlah jemaah umrah mencapai sekitar 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun, jauh lebih banyak dibandingkan kuota haji reguler yang berada di kisaran 200 ribu jemaah.
Karena itu, penguatan infrastruktur pengawasan serta penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan yang dinilai semakin penting.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mendaftarkan diri dalam perjalanan haji maupun umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas travel, baik PPIU maupun PIHK, sebelum melakukan pembayaran atau pendaftaran.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko penipuan sekaligus memastikan jemaah memperoleh layanan dan perlindungan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Komentar Terbanyak
MUI Desak Masyarakat Konsisten Boikot Produk Pendukung Israel
Mufti Besar Saudi Serukan Pasukan Siap Korbankan Nyawa Hadapi Houthi
Bechi Bebas Bersyarat, MUI Minta Tak Diberi Akses ke Pesantren