Pergi haji jadi impian semua muslim. Terlebih, ibadah tersebut termasuk dalam rukun Islam kelima bagi muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97,
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Secara bahasa, haji artinya al-qashdu yaitu menyengaja melakukan sesuatu yang agung. Diterangkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah susunan Ahmad Sarwat, haji juga diartikan sebagai mendatangi sesuatu atau seseorang.
Pengertian haji secara istilah berarti mendatangi Ka'bah untuk menunaikan amal perbuatan tertentu. Haji juga bisa diartikan berziarah ke tempat khusus pada waktu tertentu dengan mengerjakan amal perbuatan khusus dengan niat ibadah.
Meski diwajibkan bagi muslim yang mampu, tak sedikit orang yang berutang agar bisa pergi haji. Bagaimana hukumnya dalam Islam terkait hal ini?
Hukum Berutang demi Berangkat Haji
Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional MUI ke-X, 26 November 2020 lalu. Fatwa ini bisa jadi pedoman musli yang ingin berutang untuk pergi haji.
Pada fatwa itu dikatakan membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman atau pembiayaan hukumnya boleh. Berikut bunyinya,
Ketentuan Hukum
1. Pembayaran setran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat:
a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Perlu dipahami, uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai ikhtiar seorang muslim untuk menunaikan kewajiban haji. Kewajiban ini harus disertai kemampuan mendasar sebagai seorang umat beragama yang memiliki kewajiban lain pada keluarga atau orang yang jadi tanggungannya.
Diterangkan juga dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa dana talangan untuk membeli kursi porsi haji atau melunasi biaya haji yang nantinya pinjaman itu dilunasi dengan cara diangsur.
Dana talangan haji dari bank jadi produk pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana yang diperlukan guna mendapat porsi haji. Nasabah nantinya akan membayar kembali pinjaman tersebut secara bertahap sesuai kesepakatan.
Fatwa dari DSN MUI itu menyatakan pembiayaan haji yang dilakukan oleh bank syariah diperbolehkan dengan syarat tertentu, seerti menggunakan akad murabahah atau ijarah dan harus bebas dari unsur riba. Bunyi fatwanya sebagai berikut,
Ketentuan Umum
1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Hajinya Orang yang Berutang Tetap Sah
Menukil dari buku Fatwa-Fatwa Essensial karya Anwar Hafidzi, haji dengan cara berutang tetap sah hukumnya. Tetapi, orang yang berangkat haji dengan berutang termasuk kategori tidak mampu yang artinya belum memenuhi syarat wajib haji sehingga hukum mereka menunaikan haji sebetulnya sunnah, bukan wajib.
Sunnah bisa berubah menjadi makruh bahkan membawa mudharat bila orang yang berangkat haji tidak membawa bekal cukup dan membahayakan dirinya sendiri hingga keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, bila dia memaksakan haji sampai-sampai nafkah untuk keluarga tidak terpenuhi dan menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa.
Wallahu a'lam.
