Daftar Petugas Haji 2027 di petugas.haji.go.id, Ini Syaratnya

Daftar Petugas Haji 2027 di petugas.haji.go.id, Ini Syaratnya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Jumat, 28 Agu 2026 08:45 WIB
Ilustrasi petugas haji
Ilustrasi petugas haji. Foto: Dok. Instagram Kemenhaj RI
Jakarta -

Setiap tahunnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Ada sejumlah formasi yang dibuka untuk musim 2027, mulai dari tim yang mendampingi jemaah berangkat dari Tanah Air, hingga tim yang menangani kebutuhan operasional selama jemaah melakukan perjalanan ibadah di Tanah Suci.

Pendaftaran petugas haji 2027 dibuka pada 25-31 Agustus 2026. Calon petugas haji bisa mendaftar secara daring lewat situs resmi yang disediakan Kemenhaj.

Simak rincian daftar formasi petugas haji 2027 beserta persyaratannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi Petugas Haji 2027

Kemenhaj RI membuka seleksi PPIH Kloter untuk formasi layanan bimbingan ibadah kloter. Sementara itu, seleksi PPIH Arab Saudi dibuka untuk beberapa formasi, di antaranya sebagai berikut:

  • Layanan akomodasi
  • Layanan konsumsi
  • Layanan transportasi
  • Bimbingan ibadah
  • Media Center Haji
  • Layanan jemaah lansia dan disabilitas

Syarat Umum Daftar Petugas Haji

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi, baik untuk pelamar PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi merujuk pada terbitan resmi oleh Kemenhaj:

ADVERTISEMENT
  • WNI
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS kesehatan
  • Bagi ASN dan Karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada Instansi/Kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari Instansi/Kantor pendaftar)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian, kementerian/lembaga, dan
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

Syarat Khusus PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Berikut adalah syarat khusus bagi calon pendaftar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi:

Pelaksana Bimbingan Ibadah (PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi)

  • Usia 35-60 tahun saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Media Center Haji

  • Berusia 25-55 tahun pada saat mendaftar
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional yang wajib terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual) dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
  • Merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kemenhaj yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja
  • Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kanwil Kemenhaj Provinsi, media ormas Islam, dan media konvensional

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

  • Berusia 25-55 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas

Syarat Administrasi Daftar Petugas Haji

Pada syarat administrasi, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon peserta sesuai dengan formasi yang dituju.

Formasi Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, dan Lansia-Disabilitas

Dokumen Wajib: Surat Rekomendasi Instansi/Ormas, KTP, scan ijazah terakhir, Surat Pernyataan Kemampuan IT/Gawai, SKCK (non-ASN), dan SK Kepegawaian Terakhir (khusus ASN).

Dokumen Pendukung: Surat Pernyataan telah berhaji, Sertifikat TOEFL/TOAFL, Sertifikat/Piagam Penyelenggaraan Haji 2 tahun terakhir, serta Surat Izin Suami.

Formasi Bimbingan Ibadah & Media Center Haji (MCH)

Dokumen Wajib: Seluruh dokumen utama ditambah Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (untuk formasi Bimbingan Ibadah) atau Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (untuk formasi MCH).

Catatan Penting: Surat Rekomendasi wajib ditandatangani oleh Ketua Ormas Islam (min. tingkat Kabupaten/Kota), Pejabat Eselon III Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Terkait, Rektor/Ketua PTKI, atau Pimpinan Pesantren berizin resmi.

Pendaftaran petugas haji dilakukan di petugas.haji.go.id, situs resmi yang disediakan Kemenhaj. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

  • Buka link pendaftaran petugas haji di https://petugas.haji.go.id
  • Pilih menu 'Daftar Petugas'
  • Isi biodata diri dengan lengkap dan benar untuk pembuatan akun
  • Unggah seluruh data/dokumen yang diperlukan
  • Klik 'Submit' untuk menyelesaikan proses pendaftaran
  • Tunggu pengumuman

Petugas Haji Kerjanya Apa?

Dilansir situs Kemenhaj, petugas haji atau PPIH bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan Arab Saudi.

Petugas haji memiliki peran utama untuk melayani jemaah mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Petugas haji bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas lokal dan kedutaan Indonesia untuk menangani segala sesuatu yang terjadi terkait jemaah.

Lebih spesifik, petugas haji dibagi ke dalam berbagai formasi dengan fungsi masing-masing. Berikut rinciannya:

  • Formasi bimbingan ibadah bertugas untuk memberikan bimbingan manasik dan memastikan jemaah memahami rukun haji.
  • Formasi akomodasi dan transportasi bertugas dalam hal logistik, seperti memastikan jemaah tiba di lokasi ibadah tepat waktu.
  • Formasi kesehatan bertanggung jawab atas kondisi fisik jemaah, menyediakan layanan medis darurat, membuat pos kesehatan, dan memberikan edukasi kesehatan untuk mencegah dehidrasi atau heatstroke.

Apakah Petugas Haji Mendapat Gaji?

Petugas haji mendapat gaji yang dibayarkan oleh negara. Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam perubahan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 6, ditegaskan bahwa PPIH dibentuk oleh Menteri, sehingga biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.



(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads