Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan upaya pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah. Penyusunan regulasi tersebut dibahas secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor, Senin (13/7).
RPP ini disusun sebagai payung hukum yang akan mengintegrasikan seluruh aspek ekosistem ekonomi haji dan umrah, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar penyelenggaraan yang lebih tertata sekaligus mendorong manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rancangan yang tengah disusun, ruang lingkup pengaturan tidak hanya berfokus pada layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Regulasi juga akan mencakup berbagai sektor pendukung yang memiliki peran penting dalam ekosistem tersebut.
Beberapa sektor yang akan diatur meliputi layanan logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, integrasi layanan digital, hingga berbagai aktivitas komersial lain yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap seluruh mata rantai penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan lebih terpadu dan memiliki kepastian hukum.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden agar pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah diperkuat melalui regulasi yang komprehensif.
"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya dikutip dari situs Kemenhaj, Kamis (16/7/2026).
Menurut Cecep, regulasi tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan keselarasan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," jelasnya.
Atur Berbagai Aspek Teknis Penyelenggaraan
Selain menjadi dasar hukum, RPP juga dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Sejumlah materi yang menjadi fokus pembahasan antara lain mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan platform Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Regulasi Disusun agar Lebih Komprehensif
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara menyeluruh.
"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," katanya.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan menjadi landasan penting dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih modern serta adaptif terhadap kebutuhan layanan.
Libatkan Berbagai Kementerian dan Lembaga
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui forum diskusi untuk memperoleh masukan terhadap substansi RPP.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pentingnya memperkuat aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya agar pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena penyelenggaraan haji dan umrah melibatkan banyak unsur, baik di dalam maupun luar negeri.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai kejelasan ruang lingkup dan norma pengaturan menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi dengan regulasi yang sudah berlaku akan menjadi kunci agar implementasi RPP dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan.
Melalui penyusunan RPP tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Kemenhaj berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan sektor ekonomi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Komentar Terbanyak
Konflik Iran-AS Memanas, Gus Yahya Serukan Perdamaian
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat