Begini Alur Tanazul Jemaah Haji yang Sakit ke Tanah Air

Kabar Haji 2026

Begini Alur Tanazul Jemaah Haji yang Sakit ke Tanah Air

Rachmatunnisa - detikHikmah
Rabu, 17 Jun 2026 11:00 WIB
Tanazul jemaah haji yang baru sembuh dari sakit menuju Jeddah, Senin 15 Juni 2026.
Tanazul jemaah haji yang baru sembuh dari sakit menuju Jeddah, Senin 15 Juni 2026. Foto: Dok. MCH 2026
Makkah -

Tidak semua jemaah haji yang sakit bisa langsung dipulangkan ke Indonesia melalui program tanazul. Sebelum diberangkatkan, jemaah harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari usulan dokter kloter, persetujuan jemaah, pemeriksaan kondisi kesehatan, konsultasi dengan dokter spesialis, hingga penilaian kelayakan terbang.

Penanggung Jawab (Pj) Evakuasi Tanazul Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dr Syougie SpKP, menjelaskan bahwa tanazul merupakan program pemulangan jemaah atas indikasi medis ketika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan menunggu kepulangan bersama kloter asal.

"Program tanazul merupakan program di mana jemaah haji atas indikasi medis itu dipulangkan lebih awal dari kloternya atau jika jemaah hajinya dirawat di rumah sakit dan kloternya telah pulang ke Indonesia itu kita pulangkan. Tapi sebelumnya kita nilai dulu apakah aman untuk penerbangan atau tidak," kata dr Syougie, ditemui di KKHI Daerah Kerja Makkah, Senin (15/6.2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proses tanazul selalu diawali dengan pengajuan dari dokter kloter. Namun pengajuan tersebut tidak bisa diproses tanpa persetujuan dari jemaah yang bersangkutan.

"Yang mengusulkan itu dari dokter kloternya. Tetapi semua atas persetujuan dari jemaahnya. Kalau tidak ada persetujuan dari jemaahnya, kita tidak proses," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah ada persetujuan, petugas akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan ibadah jemaah. Hal ini penting untuk memastikan seluruh rukun dan wajib haji telah ditunaikan.

"Jangan nanti sudah kita tanazulkan, oh masih kurang tawaf ifadahnya misalnya. Tidak mungkin kembali lagi ke Arab Saudi kan," ujarnya.

Jika jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit, proses tanazul baru dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Selanjutnya, KKHI akan melakukan asesmen medis dan berkonsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sesuai penyakit yang diderita jemaah.

"Setelah pulang dari rumah sakit atau yang datang ke kita, itu akan kita nilai dulu stabilitasnya lalu akan kita konsulkan ke DPJP yang terkait. Contoh misalnya dia ada masalah jantung kita konsulkan ke penyakit jantung, dia paska stroke kita konsulkan ke dokter syaraf," jelasnya.

Hasil konsultasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah jemaah layak terbang atau belum. Jika masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, keberangkatan akan ditunda sampai kondisinya stabil.

"Kalau kita nilai ini butuh tata laksana dulu, kita minta untuk tata laksana dulu penyakitnya sampai selesai. Ketika sudah selesai, baru nanti akan dikonsulkan ulang, sudah oke, sudah stabil, baru kita proses," kata dr Syougie.

Penilaian kelayakan terbang dilakukan dengan sejumlah parameter medis. Salah satunya adalah kadar saturasi oksigen dalam darah.

"Kalau untuk layak terbang itu ada macam-macam sebenarnya. Sebagai contoh misalnya dia memiliki masalah di penapasannya, itu ada minimal saturasi yang boleh layak terbang," ujarnya.

Menurut dr Syougie, batas aman saturasi oksigen bagi jemaah yang akan diterbangkan adalah 92%. "Kalau di bawah itu nanti akan turun (saturasinya), karena biasanya di pesawat itu kan kadar oksigennya memang sudah rendah," katanya.

Meski telah dinyatakan layak terbang, kondisi jemaah tetap dipantau hingga hari keberangkatan. Jika ditemukan penurunan kondisi kesehatan, keberangkatan bisa dibatalkan dan dijadwalkan ulang.

"Kemarin juga ada waktu awal itu sudah kita nilai stabil. Ketika hari H mau pendorongan, ternyata saturasinya turun, kita coba tata laksana tidak ada peningkatan, kita tarik manifestnya, kita jadwalkan ulang," ujarnya.

Setelah tiba di Indonesia pun, jemaah tidak serta-merta dilepas begitu saja. Penanganan akan dilanjutkan oleh PPIH Debarkasi dan dalam kasus tertentu jemaah dapat langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan. "Yang bertanggung jawab di debarkasi adalah PPIH debarkasi," tegas dr Syougie.

Berdasarkan data per Senin (15/6/2026), KKHI mencatat terdapat 334 permohonan tanazul yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 jemaah telah ditanazulkan dan dipulangkan melalui kloter lain setelah dinyatakan aman untuk melakukan penerbangan.



(rns/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads