Bagi pasangan suami istri, menjaga keharmonisan rumah tangga melalui hubungan intim merupakan hal yang bernilai ibadah. Namun, Islam menetapkan aturan serta batasan tegas mengenai kapan hubungan biologis tersebut boleh dan dilarang untuk dilakukan.
Salah satu kondisi yang mengharamkan hubungan suami istri adalah ketika sang istri berada dalam masa nifas setelah melahirkan. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haram Menggauli Istri saat Nifas
Mengutip Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan karya Rizem Aizid, seorang istri yang masih mengeluarkan darah nifas tetap diharamkan secara syariat untuk disetubuhi. Larangan ini berlaku mutlak sampai darah nifas berhenti secara sempurna dan sang istri telah bersuci.
Para ulama sepakat bahwa status perempuan yang sedang nifas disamakan dengan perempuan yang mengalami siklus haid. Oleh karena itu, seluruh larangan ibadah dan muamalah yang berlaku pada kondisi haid juga berlaku pada masa nifas, seperti larangan menunaikan sholat, berpuasa, hingga berhubungan suami istri.
Keharaman ini berlandaskan pada firman Allah SWT mengenai kondisi darah yang keluar dari organ reproduksi wanita:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran. Sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah: 222)
Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Nasaruddin Umar, dalam tulisannya di kolom detikHikmah menjelaskan bahwa nifas merupakan periode pasca-melahirkan di mana kondisi perempuan dianggap belum bersih (janabah).
Secara ketentuan syariat dan kebiasaan umum, masa tenggang nifas berlangsung hingga 40 hari setelah persalinan. Selama rentang waktu ini, organ reproduksi perempuan memerlukan pemulihan secara menyeluruh.
Prof Nasaruddin Umar memaparkan sejumlah bahaya kesehatan yang mengintai jika nekat melakukan hubungan suami istri saat nifas, sebagaimana ditinjau dari riset pakar kesehatan.
Menurut Dr. Ali Akbar, hubungan intim saat nifas berisiko memicu kontaminasi zat berbahaya serta paparan kuman atau virus pada organ genital.
Penetrasi dapat menyebabkan luka jalan lahir yang baru sembuh kembali terbuka dan memicu pendarahan hebat pada vagina akibat tingkat kerentanan organ kewanitaan yang sangat tinggi.
Pakar medis Maxvon Gruber menekankan bahwa organ dalam kewanitaan butuh diistirahatkan setidaknya empat pekan agar dapat pulih secara alami.
Islam mengajarkan larangan ini demi menjaga keselamatan dan kemaslahatan jiwa manusia. Rasulullah SAW memberikan resep bagi pasangan yang ingin mengendalikan dorongan hasrat selama masa penantian tersebut, salah satunya dengan berpuasa guna menekan gejolak nafsu seksual secara sehat.
Wallahu a'lam.
