Muktamar ke-35 NU akan digelar secara resmi di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27-31 Agustus 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jakarta Pusat awal Juli lalu.
Pemilihan lokasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas dikarenakan pesantren itu didirikan oleh salah satu pendiri NU yang juga soko guru ruhani NU, KH Abdul Wahab Chasbullah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan materi yang akan dibahas nantinya menyangkut kepentingan bangsa dan kemaslahatan kemanusiaan, antara lain terkait konsep roadmap 25 tahun NU ke depan serta nilai-nilai keulamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan mengajukan usulan untuk membahas tentang nilai-nilai keulamaan. Ini bagian dari pemikiran agenda transformasi pesantren sebagai strategi sistematis kita jalankan," ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Muktamar NU sendiri adalah agenda rutin yang sudah berlangsung sejak awal berdirinya organisasi. Berikut sejarah dan tujuannya.
Pengertian Muktamar NU
Dilansir dari NU Online, secara bahasa muktamar sama dengan syura dan kongres. Pengertian ini disebutkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu pendiri dan penggerak Nahdlatul Ulama.
Penjelasan tersebut diungkap dalam tulisan majalah Swara Nahdlatoel Oelama Nomor 2 tahun ke-4 tanpa tanggal dan tanpa tahun.
"Tiga ucapan ini maksud jadi satu (berkumpul orang banyak yang merembuk apa pun)," tulisnya.
Muktamar NU adalah perhelatan tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Forum ini juga jadi sarana penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Muktamar NU diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Selain itu, dalam Muktamar NU juga akan ditetapkan fatwa atas persoalan tertentu yang akan dibahas. Misalnya masalah keagamaan, persoalan mutakhir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta rekomendasi.
Peserta terdiri dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang. Mereka berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap masalah-masalah yang berkembang di dalam persidangan. Sementara untuk peninjau juga berhak menyampaikan saran dan pendapat. Akan tetapi, tidak memiliki hak suara.
Fungsi dan Tujuan Muktamar NU
Masih dari sumber yang sama, Muktamar NU berfungsi mengevaluasi kinerja kepengurusan, menyusun program baru, serta memilih pengurus untuk periode selanjutnya. Dalam Muktamar NU dibahas juga masalah keagamaan dalam forum yang dinamakan Bahtsul Masa'il.
Luasnya permasalahan saat ini membuat forum Bahtsul Masa'il dibagi menjadi sejumlah komisi yaitu Komisi Waqi'iyah, Qanuniyah, dan Maudluiyyah sesuai temanya.
Dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama: Sejarah, Tokoh, dan Khazanah Pesantren yang ditulis oleh M. Imam Aziz disebutkan bahwa Muktamar NU pertama diselenggarakan di Surabaya pada 21 Oktober 1926, tak lama setelah NU berdiri dan tetap terselenggara di kota tersebut sampai muktamar ketiga. Pada tahun-tahun berikutnya, muktamar secara berurutan semakin ke barat, mulai ke Semarang (1929), Pekalongan (1930), Cirebon (1931), Bandung (1932), dan Jakarta (1933) yang kemudian pindah ke Banyuwangi (1934). Selanjutnya terselenggara secara acak.
