Nekat Terobos Makkah Lewat Gurun, 5 Orang Ditangkap Pasukan Keamanan Haji

Kabar Haji Bersama Telkomsel

Nekat Terobos Makkah Lewat Gurun, 5 Orang Ditangkap Pasukan Keamanan Haji

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 04 Mei 2026 10:15 WIB
Pasukan keamanan haji Saudi menangkap 5 orang yang mencoba haji ilegal lewat jalur gurun
Pasukan keamanan haji Saudi menangkap 5 orang yang mencoba haji ilegal lewat jalur gurun (Foto: Saudi Gazette)
Jakarta -

Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi kembali menindak tegas pelanggar aturan ibadah haji. Terbaru, sebanyak lima orang ditangkap karena mencoba memasuki kota suci Makkah tanpa mengantongi izin resmi.

Mengutp Saudi Gazette, Senin (4/5/2026), kelima pelaku tersebut terdiri dari satu warga negara Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman. Mereka tertangkap basah saat berupaya menyusup ke wilayah Makkah dengan berjalan kaki melewati jalur gurun untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwenang. Prosedur hukum pun telah dijalankan untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi insiden ini, pihak Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh warga negara maupun penduduk yang tinggal di Arab Saudi. Mereka diminta untuk senantiasa mematuhi segala peraturan dan instruksi terkait pelaksanaan ibadah haji.

Pihak keamanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran aturan haji di lapangan. Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau melalui nomor 999 untuk wilayah lainnya di seluruh penjuru Kerajaan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Arab Saudi memperketat aturan pada musim haji tahun ini. Hanya jemaah yang memiliki visa haji atau izin resmi yang boleh masuk Makkah, termasuk kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang menjadi lokasi puncak haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi mereka yang mencoba haji tanpa izin resmi. Adapun pihak yang memfasilitasi haji ilegal akan dikenakan denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta). Deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun juga diberlakukan.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads