Para jemaah haji harus memahami larangan ihram agar tidak terkena dam (denda) selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Edukasi ini terus ditekankan para petugas haji seiring padatnya aktivitas jemaah, khususnya saat pergerakan dari satu titik ke titik lain.
Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali, Agususanto, mengatakan pola pelayanan haji tahun ini secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, adanya perluasan area parkir membuat petugas harus meningkatkan pengawasan.
Selain aspek teknis, pihaknya juga terus mengingatkan jemaah agar mematuhi larangan ihram yang berlaku sejak niat hingga tahalul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Khusus Laki-laki dan Perempuan
Bagi jemaah laki-laki, ada beberapa larangan utama yang harus diperhatikan, seperti tidak memakai pakaian berjahit, tidak menutup kepala, serta tidak menutup mata kaki selama ihram.
Sementara itu, jemaah perempuan dilarang menutup wajah setelah berniat ihram, kecuali dalam kondisi darurat.
Selain ketentuan khusus tersebut, baik laki-laki maupun perempuan memiliki larangan umum yang sama selama dalam keadaan ihram.
Jemaah tidak diperbolehkan:
- Memotong atau mencabut rambut dan kuku
- Menggunakan wewangian
- Berkata kasar atau tidak pantas
- Bertengkar dengan sesama jemaah
- Melakukan rafats atau perilaku yang membangkitkan syahwat
- Merusak atau mencabut tanaman
- Berburu hewan
- Melangsungkan atau menikahkan akad nikah
Agususanto menegaskan, setelah berniat ihram, jemaah harus menjaga diri dari hal-hal tersebut hingga tahalul.
"Ketika sudah berniat, konsekuensinya tidak boleh lagi memotong, memendek, mencabut bagian-bagian dari tubuh mereka. Tidak lagi menggunakan wangi-wangian," ujarnya.
Ia juga mengingatkan jemaah untuk berhati-hati saat beribadah di Masjidil Haram, termasuk saat tawaf. "Kami mengarahkan untuk tidak menyentuh Ka'bah ketika nanti melaksanakan tawaf sai hingga tahalul nantinya," tambahnya.
Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat berujung pada kewajiban membayar dam. Karena itu, jemaah diminta benar-benar memahami dan mengingat aturan tersebut.
Menurut Agususanto, berbagai larangan ini terus disosialisasikan kepada jemaah agar tidak terlewat di tengah padatnya rangkaian ibadah. "Apabila mereka melanggar hal ini, maka konsekuensinya bisa sampai terkena dam," tegasnya.
Dengan memahami larangan ihram secara menyeluruh, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang, khusyuk, dan terhindar dari denda yang sebenarnya bisa dicegah.
(rns/kri)












































Komentar Terbanyak
JK Bertemu Tokoh Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bongkar Isi Travel Kit dari Wapres Gibran yang Dibawa Jemaah SUB-32 ke Madinah
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah