Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan pembayaran dam di Arab Saudi harus dilakukan melalui platform resmi milik pemerintah Arab Saudi.
"Jemaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi, pembayaran dam harus dilakukan melalui Adahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi," kata Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Moh Hasan Afandi dalam konferensi pers penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M yang disiarkan lewat YouTube Kemenhaj RI, Sabtu (2/5/2026).
Hasan mengatakan jemaah RI dilarang membayar dam di luar program tersebut. Begitu pula dengan melakukan pembelian hewan ke pasar hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, jemaah yang tidak menaati regulasi terkait pembayaran dam bisa mendapat sanksi dari pemerintah Saudi. Demi memudahkan pembayaran dam, Kemenhaj RI akan bekerja sama dengan Adahi.
"Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bekerja sama dengan Adahi akan membuat fasilitas pembayaran dam yang mudah bagi jemaah," ujarnya.
Kemenhaj juga mengimbau agar jemaah tidak membawa barang berlebihan seiring meningkatnya mobilitas jemaah. Selain itu, jemaah juga diminta mengatur waktu keberangkatan ke Masjidil Haram.
"Mengatur waktu kerangkatan ke Masjidil Haram, khususnya untuk salat Jumat dengan berangkat lebih awal," terang Hasan.
Selain itu, jemaah diminta mengantisipasi cuaca panas dengan menggunakan payung atau pelindung kepala, menggunakan alas kaki yang nyaman, dan perbanyak konsumsi air putih serta menghindari aktivitas berat di siang hari.
"Jemaah diimbau agar segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan," tandasnya.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
JK Bertemu Tokoh Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bongkar Isi Travel Kit dari Wapres Gibran yang Dibawa Jemaah SUB-32 ke Madinah
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah