Aqiqah adalah amalan sunnah muakkad yang dilakukan dengan menyembelih hewan untuk kelahiran bayi. Terkait aqiqah disebutkan dalam hadits.
Dari Samurah bin Jundub, Nabi SAW bersabda:
"Setiap bayi yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama." (HR Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah As Sayyid As Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi dkk, diriwayatkan oleh ash-hab as-sunnan Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain seekor kambing kibasy untuk masing-masing dari keduanya.
Al Laits dan Abu Dawud Az Zhahiri memandang hukum aqiqah adalah wajib. Seluruh ketentuan dalam aqiqah mengikuti ketentuan dalam kurban, hanya saja dalam aqiqah tidak dibolehkan persekutuan.
Biasanya setelah aqiqah, daging dari aqiqahnya akan dibagikan ke tetangga dan orang sekitar. Lalu, bolehkah orang tua ikut memakannya?
Hukum Memakan Daging Aqiqah Anak bagi Orang Tua
Menurut buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, orang tua diperbolehkan memakan daging aqiqah anaknya. Begitu juga dengan keluarganya.
Daging aqiqah juga bisa disedekahkan dan dibagikan kepada orang sekitar. Namun, yang harus digarisbawahi, daging aqiqah tidak boleh dijual.
Diterangkan dalam buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir ada hadits yang menyatakan terkait hal ini. Imam Malik berkata,
"Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang kami. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.
Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diaqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut." (Muwaththa Malik No 1076)
Anjuran Memberi Daging Aqiqah yang Sudah Dimasak
Selain itu dijelaskan dalam buku Aturan Pernikahan dalam Islam oleh Djamaludin Arra'uf bin Dahlan, daging aqiqah lebih baik dibagikan dalam keadaan sudah dimasak. Ini sesuai dengan hadits dari Asyah RA,
"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Al Baihaqi)
Kemudian dalam buku Fiqih Aqiqah oleh Tim Redaksi Media Zikir, dalam hadits lain Aisyah RA berkata:
"Menyedekahkan daging aqiqah dalam keadaan sudah dimasak itu sunnah." (HR Baihaqi)
Kepada Siapa Saja Daging Aqiqah Diberikan?
Mengacu pada sumber yang sama, daging aqiqah bisa diberikan kepada tetangga, fakir miskin serta nonmuslim. Terlebih jika hal itu bertujuan menarik simpati mereka dalam rangka dakwah.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Insan ayat 8,
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."
Menurut Ibnu Qudamah, tawanan kala itu adalah orang-orang kafir. Meski demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
JK Bertemu Tokoh Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bongkar Isi Travel Kit dari Wapres Gibran yang Dibawa Jemaah SUB-32 ke Madinah
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah