Ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh jemaah haji perempuan dalam kondisi sedang menstruasi. Karenanya, banyak perempuan yang mengantisipasi hal ini dengan menggunakan obat penunda haid atau menstruasi.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina, menjelaskan bahwa penggunaan obat penunda haid memang diperbolehkan, namun tidak selalu menjadi keharusan bagi jemaah perempuan.
"Sebetulnya diperbolehkan sepanjang itu dalam pengawasan dokter dan dianjurkan oleh dokter," ujar Erti Herlina, ditemui wartawan di Kantor Daker Makkah, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erti menegaskan, bagi jemaah perempuan yang memiliki siklus haid teratur, sebenarnya tidak perlu memaksakan diri mengonsumsi obat penunda haid. Hal ini karena waktu pelaksanaan ibadah haji cukup panjang.
Jemaah haji Indonesia, kata dia, bisa berada di Makkah hingga sekitar satu bulan sebelum puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dengan durasi tersebut, jemaah memiliki cukup waktu untuk mengatur dan menyesuaikan jadwal ibadah.
"Haid itu hanya sekitar tujuh hari. Sementara waktu kita di Makkah panjang, sehingga masih banyak kesempatan ibadah yang bisa dilakukan," jelasnya.
Ia menambahkan, perempuan yang sedang haid tetap dapat menjalankan berbagai amalan ibadah lain selama berada di Tanah Suci.
Keringanan Bagi Perempuan Haid
Dalam fikih haji, Erti menjelaskan bahwa hanya satu rukun yang tidak bisa dilakukan dalam kondisi haid, yaitu tawaf ifadah.
"Tawaf ifadah harus dalam keadaan suci. Selain itu, rangkaian ibadah haji lainnya tetap bisa dilakukan," katanya.
Karena itu, jemaah perempuan tidak perlu terlalu khawatir jika mengalami haid saat menjalankan ibadah haji. Lebih lanjut, Erti menyebutkan bahwa para ulama telah memberikan berbagai keringanan (rukhshah) bagi jemaah perempuan yang mengalami kendala haid, khususnya terkait pelaksanaan tawaf ifadah.
Dalam kondisi normal, jemaah dapat menunggu hingga suci untuk melaksanakan tawaf. Namun jika waktu kepulangan sudah mendesak, terdapat beberapa opsi yang bisa diambil.
Pertama, jemaah dapat memilih waktu ketika darah haid sudah mendekati berhenti dan memastikan tidak keluar saat tawaf.
Kedua, dalam kondisi tertentu, ulama juga membolehkan pelaksanaan tawaf ifadah meski sebelumnya masih haid, dengan catatan jemaah memastikan tidak ada darah yang keluar selama pelaksanaan tawaf.
Dalam kondisi lain, jika haid baru saja datang sementara keesokan harinya jemaah sudah harus pulang dan belum sempat melaksanakan tawaf ifadah, sebagian ulama memberikan keringanan untuk tetap menunaikannya.
Lagi-lagi, yang terpenting adalah dengan memastikan tidak ada darah yang keluar selama proses berlangsung.
"Sedemikian rupa para ulama sudah mempersiapkan fiqih yang sangat dinamis, pilihan-pilihan bagi para perempuan," ujarnya.
Erti mengimbau jemaah perempuan agar tidak berlebihan dalam menyikapi haid saat haji, termasuk dalam penggunaan obat penunda haid. Dengan pemahaman fiqih yang benar dan pendampingan dari petugas, jemaah tetap dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang tanpa harus memaksakan kondisi tubuh.
Untuk memastikan jemaah memahami ketentuan tersebut, setiap kloter didampingi pembimbing ibadah, termasuk perempuan.
"Dan bagi Jemaah Indonesia ini keberuntungan luar biasa di setiap kloter mereka didampingi oleh para pemimpin ibadah," kata Erti.
Ia juga menyebut jumlah ketua kloter perempuan terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun seluruh pembimbing tetap harus memenuhi standar tertentu.
"Ini untuk memastikan semua pemimpin ibadah itu punya standar yang sama untuk memberikan layanan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia," pungkasnya.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan