Kedatangan jemaah haji Indonesia di Kota Makkah, Arab Saudi resmi dimulai pada Kamis, 30 April 2026. Salah satu hotel yang menyambut kedatangan jemaah adalah Hotel Al Asalah Al Bakiyyah yang berada di wilayah Misfalah.
Sebanyak 360 jemaah secara bertahap tiba di hotel yang berjarak kurang lebih 7 kilometer dari Masjidil Haram ini sekitar pukul 13.45 waktu Arab Saudi (WAS). Hotel Al Asalah Al Bakiyyah menyambut kedatangan jemaah kloter pertama dari Embarkasi Yogyakarta (YIA 01) yang diberangkatkan dari Madinah pada pagi hari waktu setempat.
Setibanya di lokasi, para jemaah disambut hangat dengan lantunan salawat badar dan taburan bunga. Sejumlah pejabat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi turut hadir menyambut kedatangan jemaah, bersama petugas haji Indonesia, termasuk Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para jemaah juga langsung mendapatkan pelayanan setibanya di hotel. Mereka disuguhi minuman, makanan ringan dan suvenir Al-Qur'an serta tasbih digital. Tak hanya itu, kunci kamar dibagikan langsung kepada jemaah sehingga mereka tidak perlu mengantre lama di lobi dan bisa segera beristirahat di kamar masing-masing.
Sebagai informasi, pada hari yang sama, Kota Makkah mulai menerima kedatangan jemaah haji Indonesia dari gelombang pertama. Sebanyak 12 kelompok terbang (kloter) diberangkatkan secara bertahap dari Madinah menuju Makkah dengan total 4.871 jemaah.
Para jemaah tersebut berasal dari berbagai embarkasi di Indonesia, antara lain Yogyakarta (YIA), Jakarta-Pondok Gede (JKG), Kualanamu (KNO), Palembang (PLM), Kertajati (KJT), Lombok (LOP), Solo (SOC), Batam (BTH), Makassar (UPG), dan Jakarta-Bekasi (JKS).
Kedatangan ini menandai dimulainya fase baru perjalanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia, setelah sebelumnya menjalani rangkaian ibadah dan persiapan di Madinah.
(rns/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat