Rencana keberangkatan haji 2026 menjadi informasi penting bagi calon jemaah untuk mengetahui alur perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Jadwal ini mencakup berbagai tahapan mulai dari persiapan di dalam negeri hingga pelaksanaan puncak ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan jadwal resmi penyelenggaraan haji 1447 H, rangkaian kegiatan telah disusun secara sistematis agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan jadwal pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 7 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada kalender Hijriah, rangkaian penyelenggaraan haji 1447 H diperkirakan mulai berlangsung pada akhir April 2026.
Berikut rincian jadwal penting haji 2026 yang perlu diketahui calon jemaah:
April 2026
21 April 2026 / 4 Zulkaidah 1447 H
Jemaah haji masuk asrama haji
22 April 2026 / 5 Zulkaidah 1447 H
Awal pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
Mei 2026
1 Mei 2026 / 14 Zulkaidah 1447 H
Awal pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
6 Mei 2026 / 19 Zulkaidah 1447 H
Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
7 Mei 2026 / 20 Zulkaidah 1447 H
Awal pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
15 Mei 2026 / 28 Zulkaidah 1447 H
Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
21 Mei 2026 / 4 Zulhijah 1447 H
- Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
- Closing date KAAIA Jeddah (pukul 24.00 WAS)
25 Mei 2026 / 8 Zulhijah 1447 H
Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah
26 Mei 2026 / 9 Zulhijah 1447 H
Wukuf di Arafah
27 Mei 2026 / 10 Zulhijah 1447 H
Idul Adha 1447 H
28 Mei 2026 / 11 Zulhijah 1447 H
Hari Tasyrik I
29 Mei 2026 / 12 Zulhijah 1447 H
Hari Tasyrik II (Nafar Awal)
30 Mei 2026 / 13 Zulhijah 1447 H
Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
Juni 2026
1 Juni 2026 / 15 Zulhijah 1447 H
Awal pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Makkah melalui Jeddah ke Tanah Air
7 Juni 2026 / 21 Zulhijah 1447 H
Awal pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
15 Juni 2026 / 29 Zulhijah 1447 H
Akhir pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Jeddah ke Tanah Air
16 Juni 2026 / 1 Muharam 1448 H
- Tahun Baru Hijriah 1448 H
- Awal pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
21 Juni 2026 / 6 Muharam 1448 H
Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
30 Juni 2026 / 15 Muharam 1448 H
Akhir pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
Juli 2026
1 Juli 2026 / 16 Muharam 1448 H
Akhir kedatangan jemaah haji Gelombang II di Tanah Air
Barang yang Wajib Disiapkan dan Masuk Koper
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, barang yang perlu dimasukkan ke dalam koper merupakan perlengkapan utama yang akan digunakan selama berada di Tanah Suci.
Jemaah disarankan membawa bekal yang halal dan mencukupi selama perjalanan, serta memastikan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan di rumah telah terpenuhi dengan baik.
Selain itu, pakaian perlu disiapkan secukupnya, umumnya sekitar lima stel, termasuk pakaian seragam batik nasional yang menjadi identitas resmi jemaah haji Indonesia.
Di sisi lain, terdapat sejumlah barang penting yang tidak dianjurkan untuk dimasukkan ke dalam koper dan sebaiknya dibawa dalam tas selempang atau tas kabin agar mudah diakses. Barang-barang tersebut meliputi dokumen penting seperti paspor, visa haji, bukti pelunasan Bipih, serta kartu BPJS.
Barang pribadi seperti kartu ATM berlogo jaringan internasional (Visa atau Mastercard), telepon genggam, serta dokumen yang tidak digunakan selama di Tanah Suci seperti KTP dan SIM, sebaiknya disimpan secara terpisah demi keamanan dan kemudahan saat diperlukan.
Barang yang Dilarang Masuk Koper
Masih dari sumber yang sama, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa jemaah, baik di koper bagasi maupun tas kabin. Di antaranya:
- Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
- Senjata api serta bahan peledak
- Benda tumpul, misalnya tongkat pancing atau tongkat bendera
- Barang yang mengandung gas
- Produk hewani, seperti keju, susu segar, dan daging mentah
- Cairan dengan volume lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
Selain itu, ada beberapa barang yang tidak dianjurkan dimasukkan ke dalam koper karena berisiko tinggi, seperti:
- Uang tunai dalam jumlah besar
- Bahan korosif
- Zat peledak dan gas bertekanan
- Cairan maupun benda padat yang mudah terbakar
- Zat oksidator
- Bahan radioaktif
- Zat kimia berbahaya atau racun
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
- Korek api atau pemantik
- Power bank (masih diperbolehkan jika di bawah 20.000 mAh, tetapi wajib dibawa di tas kabin)
Dengan memahami ketentuan ini, jemaah dapat mempersiapkan barang bawaan dengan lebih aman dan terhindar dari kendala saat perjalanan.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri