Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan membuka fase kedua pendaftaran bagi jemaah domestik yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini mulai 1 Zulkaidah atau bertepatan dengan Sabtu, 18 April 2026.
Fase ini diperuntukkan bagi warga negara dan ekspatriat yang telah melaksanakan ibadah haji dalam lima tahun terakhir. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
Kementerian menetapkan bahwa warga yang mendaftar pada tahap kedua akan dipertimbangkan jika masih ada sisa lowongan setelah lamaran dari warga Saudi dan ekspatriat pada tahap pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 23 Februari, Kementerian telah memulai fase pendaftaran untuk jemaah haji domestik, termasuk warga Saudi dan ekspatriat yang belum melaksanakan ibadah haji dalam lima tahun terakhir.
Kemudian, pada 4 Maret, Kementerian mengumumkan dimulainya fase pendaftaran paket haji untuk jemaah domestik yang sebelumnya telah terdaftar.
Kementerian menetapkan bahwa penduduk harus memiliki izin tinggal yang sah dan menekankan bahwa prioritas pendaftaran diberikan kepada warga yang belum pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.
Cara Mendaftar Haji bagi Jemaah Domestik
Pendaftaran haji dan pemesanan tiket bagi jemaah domestik, dapat dilakukan melalui situs resmi berikut: https://www.nusuk.sa/ atau melalui aplikasi Nusuk. Reservasi akan dilakukan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Kontrak akan dibuat secara eksklusif melalui perusahaan yang terdaftar pada aplikasi Nusuk.
Dinukil dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, berikut tata cara mendaftar haji bagi jemaah domestik selengkapnya:
- Masuk ke aplikasi atau situs resmi Nusuk melalui Nafath
- Lengkapi data diri dan kualifikasi jemaah
- Tambahkan teman/jemaah lain jika ada
- Pilih paket yang sesuai
- Lakukan pembayaran dan reservasi
- Menunggu hingga izin terbit
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban