Larangan berpakaian saat haji 2026 menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Aturan ini berkaitan dengan kondisi ihram yang memiliki ketentuan khusus dalam penggunaan pakaian.
Baik jemaah pria maupun wanita memiliki batasan tersendiri terkait jenis pakaian yang diperbolehkan dan yang dilarang. Oleh karena itu, memahami ketentuan ini menjadi bagian dari persiapan ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Berpakaian bagi Jemaah Haji 2026
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, terdapat ketentuan khusus terkait pakaian ihram bagi jemaah haji.
Jemaah laki-laki mengenakan dua lembar kain ihram tanpa jahitan. Satu kain digunakan untuk menutup bagian bawah tubuh seperti sarung, sedangkan kain lainnya disampirkan di bahu untuk menutup bagian atas tubuh sesuai batas aurat.
Saat melaksanakan tawaf, disunahkan memakai ihram dengan cara idhtiba' (إضطباع), yaitu membuka bahu kanan. Caranya dengan meletakkan kain di bawah ketiak kanan lalu menyampirkannya ke bahu kiri, sehingga bahu kanan tampak terbuka.
Sementara itu, jemaah perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan (hingga pergelangan). Penutup tangan ini mencakup bagian telapak maupun punggung tangan.
Selain itu, jemaah haji juga dianjurkan membawa sekitar lima setel pakaian sebagai bekal selama di Tanah Suci. Jumlah tersebut termasuk pakaian seragam batik nasional yang telah ditetapkan sebagai identitas resmi jemaah Indonesia, sehingga tetap mencerminkan kerapian dan keseragaman selama menjalankan ibadah.
Larangan Berpakaian bagi Jemaah Haji 2026
Masih merujuk pada sumber yang sama, terdapat sejumlah larangan berpakaian yang harus diperhatikan oleh jemaah haji.
Jemaah tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang bersifat transparan, terlalu tipis, atau ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Bagi jemaah laki-laki, dilarang memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh seperti celana atau baju.
Sementara itu, jemaah perempuan tidak diperbolehkan menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan maupun menutup wajah menggunakan cadar selama dalam kondisi ihram.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam