Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan uang saku atau living cost bagi jemaah haji Indonesia 1447 H/2026 M. Setiap jemaah akan mengantongi uang tunai sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR) sebagai bekal selama berada di Tanah Suci.
Kepastian ini ditandai dengan serah terima banknotes dalam mata uang riyal antara BPKH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Total dana yang disediakan mencapai SAR 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan setiap jemaah akan menerima 750 riyal atau setara Rp 3.417.582 (kurs 1 SAR: Rp 4.556). Uang saku akan diberikan dengan komposisi pecahan tertentu agar memudahkan jemaah saat bertransaksi. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 1 lembar pecahan SAR 500
- 2 lembar pecahan SAR 100
- 1 lembar pecahan SAR 50
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan keperluan tidak terduga, hingga pembayaran dam.
Amri menjelaskan pengadaan valuta asing tahun ini menerapkan akad sharf yakni mekanisme pertukaran mata uang secara tunai. Skema ini memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi.
"Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji," jelas Amri dalam keterangan persnya.
Di tengah dinamika ekonomi global, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 tercatat mencapai Rp 87 juta per jemaah. Namun, berkat pengelolaan investasi yang optimal, jemaah tidak perlu membayar penuh angka tersebut.
Jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta. Selisih sebesar kurang lebih Rp 33,2 juta ditutup oleh BPKH melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
"Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah," tambah Amri.
BPKH juga memberikan rasa aman terkait potensi lonjakan biaya akibat kondisi global. Mengikuti arahan presiden, jika terjadi eskalasi biaya di luar prediksi, tambahan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Mekanisme penutupan kekurangan biaya tersebut nantinya dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kesiapan living cost dan subsidi nilai manfaat ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan fokus tanpa kendala finansial.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre
Prabowo Ingin Hapus Antrean Haji, Kemenhaj Kaji Sistem "War Ticket"