- Apa Itu Badal Haji?
- Badal Haji atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
- Badal Haji Hukumnya Mubah
- Syarat-syarat Badal Haji
- Prosedur Pelaksanaan Badal Haji 1. Persiapan Mandat (Kuasa) 2. Verifikasi Kelayakan Pelaksana 3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan 4. Pelaksanaan Ibadah Haji 5. Pelaporan dan Dokumentasi
Keluarga Vidi Aldiano dikabarkan akan melakukan badal haji atas nama mendiang. Diketahui, visa haji untuk Vidi telah terbit beberapa waktu lalu.
Vidi Aldiano dijadwalkan menunaikan haji tahun ini. Namun, takdir berkata lain. Vidi meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) lalu. Seluruh proses administrasi tengah diselesaikan agar badal haji mendiang Vidi bisa terlaksana dengan baik.
"Sudah diurus sama badal haji. Vidi sendiri itu sebetulnya visa hajinya udah keluar, harusnya tahun ini berangkat," ujar sang ayah, Harry Kiss, dilansir dari detikHot baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa itu badal haji yang akan dilaksanakan keluarga Vidi Aldiano atas nama mendiang? Bagaimana cara melaksanakannya? Berikut penjelasannya dari segi syariat.
Apa Itu Badal Haji?
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, badal berasal dari bahasa Arab yang artinya pengganti. Secara istilah fikih, badal haji diartikan sebagai pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk mewakili orang lain yang tidak dapat melaksanakannya sendiri karena halangan syar'i, entah itu secara fisik, mental atau pun karena wafat.
Praktik badal haji muncul sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban haji bagi individu yang sebenarnya telah memenuhi syarat wajib haji namun terhalang untuk melakukannya secara langsung karena kondisi yang dibenarkan oleh syariat.
Badal Haji atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Badal haji atas nama orang yang sudah meninggal dunia berbeda dengan badal haji atas nama orang yang masih hidup. Dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah susunan Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, badal haji untuk orang yang sudah meninggal disebut Al-Mayyit.
Hal ini bersandar pada hadits dari Ibnu Abbas RA, ketika itu seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi ia tidak melaksanakan nazarnya hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?"
Rasulullah SAW pun bersabda, "Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarkannya? Bayarlah (hak) Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak dibayar." (HR Bukhari)
Dalam hal wasiat, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Syafi'i mengatakan wali wajib melakukan haji untuk orang yang meninggal entah dia berwasiat atau tidak. Sementara itu, Malik berpendapat tidak wajib hukumnya menghajikan orang meninggal dan tidak berwasiat dihajikan.
Badal Haji Hukumnya Mubah
Mayoritas ulama selain mazhab Maliki memperbolehkan seseorang menghajikan orang tua atau orang lain selama orang yang dihajikan itu sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk menunaikan ibadah haji atau sudah meninggal dunia. Hal ini diterangkan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab.
Adapun mazhab Maliki memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, pelaksanaan haji untuk orang yang sudah meninggal dunia hanya diperbolehkan dengan syarat semasa hidupnya almarhum telah meninggalkan wasiat untuk dihajikan. Kemudian, biaya pelaksanaan haji harus berasal dari harta peninggalan almarhum dan tak boleh melebihi sepertiga dari total warisan.
Syarat-syarat Badal Haji
Mengacu pada sumber yang sama, berikut beberapa syarat badal haji bagi muslim.
- Orang yang akan membadalhajikan sudah melaksanakan haji terlebih dahulu untuk dirinya
- Membaca niat badal haji saat ihram
- Orang yang dibadalhajikan sudah mencukupi dari segi biaya, namun sudah meninggal dunia
- Boleh membadalhajikan orang lain secara sukarela menurut mazhab Syafi'i dan Hambali meski orang tersebut tidak berwasiat terkait hal itu
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji
Dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut prosedur pelaksanaan badal haji bagi muslim.
1. Persiapan Mandat (Kuasa)
Pertama-tama, pastikan mandat atau surat kuasa dari pihak yang ibadah hajinya akan digantikan sudah disiapkan. Mandat harus jelas, sah secara hukum, serta diberikan secara sukarela.
Perlu dipahami, kuasa tersebut jadi dasar bagi pelaksana untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama pemberi kuasa.
2. Verifikasi Kelayakan Pelaksana
Setelah mandat disiapkan, tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi terhadap kelayakan pelaksana badal haji. Verifikasi ini meliputi pengecekan kondisi kesehatan, kesiapan finansial, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Proses verifikasi bertujuan memastikan ibadah dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai syariat.
3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan
Apabila pelaksana dinyatakan layak, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran haji sesuai prosedur yang berlaku pada lembaga penyelenggara. Selain itu, seluruh kebutuhan perjalanan seperti tiket, akomodasi, dan dokumen perjalanan, perlu dipersiapkan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
4. Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah tiba di Tanah Suci, pelaksana badal haji harus menjalankan seluruh tahapan manasik haji sesuai tuntunan syariat. Hal ini mencakup tawaf, sai, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, serta ritual lainnya yang menjadi bagian dari ibadah haji.
5. Pelaporan dan Dokumentasi
Usai mengerjakan seluruh ritual ibadah haji, tahap akhir adalah memberikan laporan dan dokumentasi kepada pemberi kuasa. Bukti tersebut dapat berupa sertifikat haji, foto, atau dokumen lain yang menegaskan bahwa ibadah haji telah dilaksanakan atas nama yang bersangkutan.
