BPKH Ungkap Kendala PK Jemaah Haji Khusus Tersendat

BPKH Ungkap Kendala PK Jemaah Haji Khusus Tersendat

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 21 Jan 2026 13:15 WIB
BPKH Ungkap Kendala PK Jemaah Haji Khusus Tersendat
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka-bukaan mengenai progres pengembalian dana atau pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus tahun 1447H/2026M. Meski terus dikebut, BPKH mengungkap masih ada sejumlah kendala administratif dan teknis yang membuat pencairan belum mencapai 100 persen.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menekankan bahwa kunci kecepatan pencairan ada pada validitas dokumen. Ia menyebut BPKH sebenarnya memiliki standar layanan yang sangat cepat jika syarat terpenuhi.

"BPKH menyadari bahwa kecepatan pencairan dana sangat penting bagi jemaah dan PIHK. Oleh karena itu, setiap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, dalam keterangan persnya kepada detikcom, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKH menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal 2 hari kerja. Hal itu terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid.

Untuk mengatasi kendala di sektor perbankan, BPKH mengeklaim terus melakukan koordinasi intensif. Hal ini dilakukan guna mempercepat penyampaian laporan transfer sehingga jemaah segera mendapatkan kepastian di rekening masing-masing.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, total pengajuan PK yang diterima BPKH dari Kementerian Haji dan Umrah baru mencapai 34,56 persen atau 5.727 orang dari total kuota jemaah haji khusus. 3.613 jemaah atau 63 persennya sudah cair, sedangkan sisanya 1.191 jemaah masih tertahan di perbankan dan 923 jemaah masih dalam tahap verifikasi data di BPKH.

Jika ditotal secara keseluruhan, menurut pihak asosiasi penyelenggara haji, baru di bawah 30 persen PK jemaah haji khusus yang cair dari 16.573 jemaah yang berhak berangkat. Data tersebut adalah akumulasi PK dari tanggal 8-15 Januari 2026 yang diterima asosiasi dengan total uang yang sudah cair kurang lebih sekitar 16 juta USD.

"Jemaah yang berhak berangkat 16.573 (jemaah). Yang sudah cair PK alhamdulillah dibawah 30%," kata Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, kepada detikcom.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads