Investasi Emas Digital Laris Manis, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Investasi Emas Digital Laris Manis, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 23 Jan 2026 07:15 WIB
Investasi Emas Digital Laris Manis, Bagaimana Hukum dalam Islam?
ilustrasi logam mulia emas Foto: Istimewa
Jakarta -

Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam dunia investasi. Salah satunya adalah investasi emas digital, yang kini semakin diminati masyarakat karena praktis, cepat, dan minim risiko kehilangan fisik.

Landasan Hukum Jual Beli Emas dalam Islam

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, dalam Islam, emas termasuk barang ribawi, yaitu komoditas yang apabila dipertukarkan harus memenuhi syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktik riba.

Dalam hadits, Rasulullah bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, masing-masing seimbang secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim)

ADVERTISEMENT

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli emas harus memenuhi dua syarat utama:

Setara dalam takaran dan jumlah (mitslan bi mitslin).

Dilakukan secara tunai (yadan bi yadin), yaitu emas dan uang atau emas lain harus diserahterimakan pada saat transaksi berlangsung.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, transaksi bisa jatuh pada kategori riba. Hal ini menjadi perhatian utama dalam emas digital, karena emas yang diperjualbelikan sering kali tidak tersedia secara fisik saat transaksi berlangsung.

Pandangan Ulama Tentang Emas Digital

Seiring perkembangan zaman, beberapa ulama memberikan pandangan terkait jual beli emas yang tidak berfungsi sebagai alat tukar.

Syaikh Ali Jum'ah menyebutkan dalam al-Kalim al-Thayyib Fatawa 'Ashriyah bahwa diperbolehkan menjual emas dan perak yang telah diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai mata uang, melainkan menjadi komoditas dagangan.

DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menegaskan:

"Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi."

Artinya, emas digital diperbolehkan secara syariah selama transaksi memenuhi ketentuan dan emas tidak berstatus sebagai mata uang resmi.

Kepemilikan Emas Digital Menurut DSN-MUI

Dilansir dari laman MUI, anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB, Muhammad Faishol, menegaskan bahwa secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah, namun diperlukan aturan yang ketat untuk melindungi investor dari potensi kerugian.

"Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini," ujar Faishol.

Faishol juga menyoroti kasus penipuan di mana perusahaan menawarkan emas digital tanpa memberikan emas fisik, sehingga pembeli akhirnya kehilangan investasinya. Untuk itu, aturan yang jelas dan pengawasan pemerintah menjadi sangat penting.

Syarat Transaksi Emas Digital yang Sesuai Syariah

Berdasarkan pandangan ulama, DSN-MUI, membeli emas digital diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat:

1. Emas bukan mata uang resmi di negara terkait.

2. Emas yang dibeli benar-benar ada dan telah ditentukan kualitas serta ukurannya.

3. Dapat diserahterimakan fisiknya, baik langsung maupun melalui wakil.

4. Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan, misalnya dokumen atau sertifikat yang mewakili emas batangan tertentu.

Dengan syarat ini, emas digital dianggap sah dalam syariah, meskipun transaksi dilakukan secara tidak tunai (yadan bi yadin).

Wallahu a'lam.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads