Saudi Batasi Speaker Outdoor di Masjid Selama Ramadan: Hanya Azan dan Iqamah

Saudi Batasi Speaker Outdoor di Masjid Selama Ramadan: Hanya Azan dan Iqamah

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Kamis, 22 Jan 2026 20:00 WIB
Saudi Batasi Speaker Outdoor di Masjid Selama Ramadan: Hanya Azan dan Iqamah
Imam di Masjidil Haram. Foto: X/AlharamainSA
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan pembatasan penggunaan speaker outdoor atau pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketenangan ibadah sekaligus menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.

Dilansir dari Gulf News, Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Sheikh menegaskan bahwa masjid tidak diperkenankan menyiarkan salat melalui pengeras suara eksternal sepanjang Ramadan. Penggunaan speaker outdoor hanya diizinkan untuk azan dan iqamah, yaitu seruan kedua yang menandai dimulainya salat berjamaah.

Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan diterbitkannya surat edaran resmi oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan. Surat edaran itu memuat sejumlah instruksi dan pedoman bagi pengelolaan masjid dalam menyambut bulan Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam edaran tersebut, kementerian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap waktu salat resmi sesuai kalender Umm al-Qura. Masjid diminta memastikan pelaksanaan salat, termasuk salat Isya, dilakukan tepat waktu, serta memperhatikan jeda yang telah ditentukan antara azan dan iqamah untuk setiap salat.

Selain pengaturan teknis ibadah, kementerian juga mengatur pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama. Masjid diimbau untuk menyelenggarakan hidangan iftar secara terbatas dan hanya di area halaman yang telah ditentukan. Pengelolaan donasi air pun diminta dilakukan secara bertanggung jawab guna memenuhi kebutuhan jemaah tanpa melakukan penimbunan berlebihan di fasilitas penyimpanan masjid.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dilansir dari Saudi Gazette, Sheikh Abdullatif Al-Sheikh menegaskan bahwa larangan penggunaan pengeras suara eksternal untuk menyiarkan salat bukan merupakan kebijakan baru dan akan terus diberlakukan selama Ramadan. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan tertib.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan para pengurus dan tim pemeliharaan masjid untuk meningkatkan kesiapan fasilitas, memastikan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan seluruh area ibadah. Perhatian khusus diminta diberikan pada area salat perempuan agar dapat digunakan secara optimal selama Ramadan.

Kementerian Urusan Islam menyatakan bahwa seluruh langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan ibadah yang tenang, terorganisir, dan kondusif secara spiritual bagi para jamaah, sekaligus menjaga keharmonisan dengan masyarakat di sekitar masjid selama bulan suci Ramadan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads