Fatwa Muhammadiyah: Transaksi-Investasi Kripto Boleh asal Penuhi Syarat Ini

Fatwa Muhammadiyah: Transaksi-Investasi Kripto Boleh asal Penuhi Syarat Ini

Kristina - detikHikmah
Minggu, 08 Mar 2026 11:01 WIB
Ilustrasi Bitcoin atau Investasi Kripto
Ilustrasi Bitcoin atau investasi kripto. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa hukum kripto sebagai aset keuangan digital. Muhammadiyah memandang transaksi dan investasi kripto pada dasarnya mubah (boleh) tetapi dengan syarat tertentu.

Dalam dokumen fatwa yang ditetapkan 4 Maret 2026, PP Muhammadiyah menilai kripto dapat dianggap sebagai aset yang telah memenuhi kriteria fikih māl mutaqawwam. Hal ini mengacu pendapat mazhab Hanafi yang menekankan aspek kecenderungan manusia (utilitas) dan kemampuan untuk disimpan (iddikhār).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mengacu pada perspektif mayoritas ulama yang menegaskan nilai ekonomis dan tanggung jawab hukum bukan wujud fisik semata, dan berdasarkan pandangan fikih muamalah kontemporer yang menegaskan hak dan manfaat kripto diakui sebagai harta.

"Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial ('urf), sehingga kedudukannya sah sebagai māl mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah," bunyi fatwa tersebut seperti dikutip, Minggu (8/3/2026).

ADVERTISEMENT

Namun, hukum mubah pada aset kripto memiliki syarat dan bisa berubah haram jika melanggar batasan syariat. Syaratnya terkait keabsahan objek dan mekanisme transaksi.

Syarat Keabsahan Objek

Aset kripto hanya sah apabila utilitas dan ekosistem proyek yang menaunginya sejalan dengan prinsip syariat. Objek kripto wajib memenuhi kriteria berikut:

1. Tidak digunakan untuk perbuatan haram
2. Memiliki utilitas (penyimpanan aman; akses fitur layanan platform desentralisasi; dan pendukung pengembangan smart contract, pendanaan proyek komunitas, dan penguatan ekosistem Web3)
3. Terbebas dari skema Ponzi dan piramida (keuntungan bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset tapi dari setoran investor baru untuk investor lama)

Syarat Transaksi

Aset kripto boleh digunakan untuk transaksi apabila terbebas dari skema terlarang. Jual beli komoditas digital di bursa kripto wajib memenuhi syarat berikut:

1. Tidak melakukan perdagangan berjangka (pertukaran komoditi dan uang harus on the spot)
2. Tidak menggunakan fasilitas utang berbunga (leverage/margin trading)
3. Terbebas dari praktik manipulasi pasar (pump and dump)
4. Dilarang transaksi jual kosong (short selling)
5. Tidak memberi dan/atau mengambil imbalan dari pinjaman

PP Muhammadiyah juga menetapkan status hukum airdrop atau pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi. Praktik ini juga dihukumi mubah dengan syarat tidak melibatkan perbuatan batil dan bebas dari unsur riba.

Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Bayar

Meski boleh sebagai aset, transaksi pembayaran dengan kripto haram karena kripto gagal memenuhi syarat utama untuk menjadi mata uang penuh (nuqūd). Muhammadiyah memandang kripto tidak layak menjadi mata uang karena mengandung unsur dharar (kemudharatan atau bahaya). Fluktuasi harga kripto yang liar memicu ketidakjelasan dalam transaksi dan merusak daya beli.

Selain itu, pasokan aset kripto seperti Bitcoin juga terbatas. Hal ini dinilai menghambat perputaran roda ekonomi jika digunakan sebagai mata uang. Pemerintah Indonesia juga melarang penggunaan kripto sebagai pembayaran.

Fatwa Lengkap Hukum Kripto

Berikut fatwa hukum kripto selengkapnya.



(kri/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads