Bolehkah Orang Sakit Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Bolehkah Orang Sakit Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 08 Mar 2026 12:00 WIB
Ilustrasi orang sakit
Ilustrasi sedang sakit (Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff)
Jakarta -

Puasa Ramadan adalah kewajiban setiap muslim yang sudah baligh. Orang yang meninggalkannya tanpa ada uzur hukumnya dosa besar, begitu pun bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan jelas.

Dinukil dari buku Jalan Takwa oleh Idrus Abidin, mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja akan diganjar azab. Hal tersebut tertuang dalam hadits dari Abu Umamah RA yang mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Ketika saya sedang tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki. Keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang sangat terjal."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya berkata, "Naiklah." Saya mengatakan, "Aku tidak mampu." Kemudian mereka berdua berkata, "Kami akan membantumu." Maka aku pun menaikinya sehingga ketika saya sampai di pegunungan yang gelap, tiba-tiba terdengar suara yang sangat keras. Lalu saya bertanya, "Suara apa itu?" Mereka menjawab, "Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka."

Kemudian saya dibawa berjalan-jalan hingga saya menyaksikan orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka. Mulut mereka robek, dan dari robekan itulah mengalir banyak darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya, "Siapakah mereka itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya."

ADVERTISEMENT

Sabda sang rasul diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Al-Hakim dalam Al Mustadrak. Muhammad Nasiruddin al-Albani menilai hadits tersebut shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Sementara Adz-Dzahabi mengatakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, walau tidak diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Lalu bagaimana bagi orang yang membatalkan puasa karena uzur syar'i? Misalnya, puasa seseorang batal karena sakit. Apakah mereka tetap diganjar azab?

Hukum Membatalkan Puasa Sengaja karena Sakit

Sayyid Sabiq melalui Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan orang yanng sakit dan tidak mampu puasa maka wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan. Ini berlaku jika penyakitnya menahun dan tidak ada harapan sembuh serta ia sangat keberatan melakukan puasa, sama halnya dengan orang tua yang renta.

Artinya, orang sakit boleh tidak berpuasa tetapi harus memberi makan satu orang miskin dan hal itu sudah sah baginya. Meski begitu, jika penyakitnya bukan penyakit menahun dan ada harapan untuk sembuh maka ia wajib mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika sudah sehat.

Berkaitan dengan itu, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kaasyifatus Sajaa yang dinukil NU Online menjelaskan terkait hukum membatalkan puasa. Dalam kitab itu, terdapat tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya orang sakit berpuasa.

Pertama, jika diduga adanya mudharat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.

Kedua, jika mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka atau haram berpuasa. Jika ia tetap puasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

Ketiga atau terakhir, apabila sakit yang diderita tergolong ringan seperti pusing, sakit gigit, maka tidak diperbolehkan berbuka atau wajib berpuasa. Kecuali, jika orang tersebut khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa maka boleh berbuka.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)
ramadan penuh hikmah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads