Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperpanjang waktu unggah dokumen pendaftaran seleksi petugas haji 2026 tingkat daerah. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri sebagai bentuk pemberitahuan kepada para pelamar yang masih pada tahap mempersiapkan kelengkapan administrasi.
Penutupan Pendaftaran Tetap 28 November 2025
Dalam pengumumannya, Kemenhaj RI menegaskan bahwa penutupan pendaftaran seleksi petugas haji 2026 tingkat daerah atau tahap 1 tetap berlangsung hingga 28 November 2025 pukul 23.59 WIB. Pada waktu tersebut, sistem pendaftaran akan ditutup dan tidak menerima peserta baru.
Perpanjangan Upload Dokumen hingga 1 Desember 2025
Meski pendaftaran telah ditutup sesuai jadwal awal, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi peserta yang masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen. Batas akhir upload dokumen diperpanjang hingga 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi Update Perpanjangan Batas Akhir Submit / Upload Dokumen Pendaftaran Sampai Dengan 1 Desember Pukul 23:59 WIB," tulis Kemenhaj dalam unggahannya di Instagram @kemenhaj.ri.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan tambahan bagi calon pelamar untuk memastikan seluruh berkas yang dipersyaratkan dapat diunggah dengan benar dan lengkap.
Syarat Dokumen Pendaftaran Petugas Haji
Berikut dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan formasi:
PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
SK pegawai terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
SKCK (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (Opsional)
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Sertifikat pembimbing ibadah (Wajib)
Surat keterangan sehat (Wajib)
Surat pernyataan telah berhaji (Wajib)
Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (Wajib)
Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
SKCK bagi non-ASN (Wajib)
Dokumen lain seperti SK Pegawai, surat izin suami (bagi perempuan menikah, sertifikat bahasa dan piagam haji bersifat (Opsional)
PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
SK pegawai terakhir (Opsional)
SKCK bagi non-ASN (Wajib)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS
Sertifikat pembimbing ibadah
SKCK bagi non-ASN (WAJIB)
SK pegawai terakhir (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
3. Pelaksana Siskohat
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun dari atasan (Wajib)
KCK bagi non-ASN (Wajib)
SK pegawai terakhir (Opsional)
SK penempatan terakhir (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang
Rapat Ulama PBNU Sepakat Gus Yahya Tak Mundur, Tetap Menjabat Ketum