Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mengumumkan jadwal pemberangkatan jemaah haji kloter pertama menuju Tanah Suci yakni pada 22 April 2026. Jemaah haji harus mempersiapkan kebutuhan yang perlu dibawa.
Menunaikan ibadah haji adalah perjalanan yang membutuhkan persiapan matang. Salah satu aspek penting adalah perlengkapan haji.
Dengan membawa barang yang tepat, jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan nyaman, aman, dan tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlengkapan Jemaah Haji
Berikut beberapa perlengkapan yang harus disiapkan dan dibawa jemaah haji:
1. Pakaian Harian
Pakaian harian menjadi kebutuhan utama karena akan digunakan untuk berbagai aktivitas. Cuaca Arab Saudi yang panas di siang hari dan dingin di malam hari menuntut pemilihan pakaian yang nyaman dan sesuai syariat.
Pria
Jemaah pria sebaiknya membawa beberapa set pakaian harian yang ringan dan menyerap keringat. Misalnya:
- Kaos berbahan katun
- Celana panjang ringan untuk salat dan aktivitas di masjid.
- Baju koko atau gamis/jubah untuk salat berjamaah atau suasana resmi.
- Sarung sebagai alternatif nyaman saat di hotel atau saat melakukan thawaf.
- Pakaian dalam dan kaus kaki cukup untuk 7-10 hari.
- Jaket atau sweater
- Sandal jepit dan sepatu sandal nyaman
Wanita
- Baju muslimah putih untuk ihram
- Baju muslimah warna bebas untuk aktivitas sehari-hari
- Pakaian ganti
- Jilbab yang nyaman
- Mukena
- Kaus kaki
- Jaket atau sweater
2. Pakaian Ihram
Pakaian ihram adalah perlengkapan wajib yang membedakan jemaah dari pengunjung biasa. Fungsinya tidak hanya simbolik, tetapi juga mengatur keseragaman dan kesederhanaan.
Pria
- Dua lembar kain putih tanpa jahitan, panjang cukup menutupi tubuh, digunakan untuk menutupi bagian atas dan bawah.
- Disarankan membawa 2-3 set kain ihram sebagai cadangan jika terkena kotoran atau lembab.
- Penggunaan ihram wajib saat memasuki Area Tawaf Masjidil Haram dan salat di tempat tertentu.
Wanita
- Menggunakan baju muslimah longgar, tidak transparan, dan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan.
- Bahan kain sebaiknya ringan agar tidak gerah saat thawaf atau sa'i.
3. Perlengkapan Mandi
Kebersihan sangat penting agar ibadah dapat dilakukan dengan tenang. Perlengkapan mandi wajib dibawa dalam tas kecil agar mudah diakses.
4. Dokumen Penting
Pastikan membawa seluruh dokumen penting yang wajib dibawa jemaah. Berikut dokumennya:
- Paspor dan visa, termasuk salinannya.
- Foto identitas cadangan, berjaga-jaga jika dokumen asli hilang.
- Daftar administrasi perjalanan ibadah haji (DAPIH).
- Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH).
- Bukti vaksinasi: meningitis, influenza, COVID-19.
- Salinan resep obat jika ada kebutuhan khusus.
- Asuransi kesehatan.
- Kontak keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat.
- Buku manasik haji dan doa sebagai panduan ibadah.
Simpan dokumen dalam tas anti air dan mudah dijangkau, serta buat beberapa salinan digital untuk berjaga-jaga.
5. Perlengkapan Obat dan P3K
Jemaah juga boleh membawa peralatan pertolongan pertama dasar atau first aid kit. Perlengkapan ini sangat berguna untuk menangani gangguan kesehatan ringan selama perjalanan dan aktivitas ibadah di Tanah Suci. Beberapa barang yang sebaiknya disiapkan antara lain: plester, hand sanitizer, pembersih luka antiseptik, kain kasa, peniti, gunting kecil, oralit, cotton bud, dan termometer.
Selain itu, jemaah juga dianjurkan membawa obat-obatan resep yang rutin dikonsumsi sesuai anjuran dokter. Tidak ketinggalan, obat-obatan umum untuk kondisi ringan seperti pereda nyeri (aspirin atau paracetamol), obat diare, antihistamin, obat batuk, serta suplemen vitamin C juga perlu dibawa.
6. Perlengkapan Tambahan
Beberapa perlengkapan tambahan membuat perjalanan lebih nyaman. Jemaah dapat membawa kacamata hitam, sunscreen, kamera untuk dokumentasi perjalanan, sandal dan barang pribadi lainnya.
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang