Hukum Perselingkuhan dalam Islam dan Ancaman bagi Pelakunya

Hukum Perselingkuhan dalam Islam dan Ancaman bagi Pelakunya

Tia Kamilla - detikHikmah
Senin, 24 Nov 2025 14:50 WIB
Hukum Perselingkuhan dalam Islam dan Ancaman bagi Pelakunya
Ilustrasi selingkuh. Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Masalah terbesar dalam kehidupan rumah tangga bisa bermacam-macam, salah satunya adalah hadirnya orang ketiga atau terjadinya suatu perselingkuhan. Dari semua masalah yang dihadapi suami istri, masalah ini paling sulit untuk dimaafkan.

Apabila suami atau istri tergoda dengan orang lain dan terbukti selingkuh, mereka telah mengingkari komitmen pernikahan. Lalu, apa hukum perselingkuhan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Perselingkuhan dalam Islam

Hukum perselingkuhan dalam Islam adalah haram karena biasanya dibarengi zina atau mendekati perbuatan itu. Larangan mendekati zina tertuang jelas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32,

ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽŲ‚Ų’ØąŲŽØ¨ŲŲˆØ§ Ø§Ų„Ø˛Ų‘ŲŲ†Ų°Ų‰Ų“ Ø§ŲŲ†Ų‘ŲŽŲ‡Ų— ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ŲŲŽØ§Ø­ŲØ´ŲŽØŠŲ‹ Û—ŲˆŲŽØŗŲŽØ§Û¤ØĄŲŽ ØŗŲŽØ¨ŲŲŠŲ’Ų„Ų‹Ø§

ADVERTISEMENT

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Para ahli tafsir, termasuk Ibnu Katsir, mengatakan ayat tersebut berisi larangan berbuat zina, termasuk mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan. Zina termasuk dosa besar dan hal yang buruk.

Menurut buku Seni Menciptakan Keluarga Islami Sesuai Alquran dan Hadis karya Bizania Mumtaz, bentuk perzinaan dalam perselingkuhan tak hanya terjadi karena kontak fisik, bisa saja dengan cara-cara lain seperti zina mata, zina lisan, zina hati, dan lain sebagainya. Perzinaan ini akan melibatkan gejolak hati dan pada akhirnya melakukan perzinaan kelamin.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab At-Taubah wal Inabah yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi menyebutkan hadits dari Abu Hurairah RA tentang bentuk-bentuk zina. Rasulullah SAW bersabda,

ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ŲƒŲŽØĒŲŽØ¨ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ø¨Ų’Ų†Ų ØĸØ¯ŲŽŲ…ŲŽ Ø­ŲŽØ¸Ų‘ŲŽŲ‡Ų Ų…ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„Ø˛Ų‘ŲŲ†ŲŽØ§ ØŖŲŽØ¯Ų’ØąŲŽŲƒŲŽ Ø°ŲŽŲ„ŲŲƒŲŽ Ų„ŲŽØ§ Ų…ŲŽØ­ŲŽØ§Ų„ŲŽØŠŲŽ ŲŲŽØ˛ŲŲ†ŲŽØ§ Ø§Ų„Ų’ØšŲŽŲŠŲ’Ų†Ų Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØ¸ŲŽØąŲ ŲˆŲŽØ˛ŲŲ†ŲŽØ§ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽØŗŲŽØ§Ų†Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽŲ†Ų’ØˇŲŲ‚Ų ŲˆŲŽØ§Ų„Ų†Ų‘ŲŽŲŲ’ØŗŲ ØĒŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų‘ŲŽŲ‰ ŲˆŲŽØĒŲŽØ´Ų’ØĒŲŽŲ‡ŲŲŠ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’ŲŲŽØąŲ’ØŦŲ ŲŠŲØĩŲŽØ¯Ų‘ŲŲ‚Ų Ų„ŲƒŲŽ ŲƒŲŲ„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ŲˆŲŽŲŠŲŲƒŲŽØ°Ų‘ŲØ¨ŲŲ‡Ų

Artinya: "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Selain karena dianggap masuk kategori zina, selingkuh adalah tindak kecurangan atau pengkhianatan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya." (HR Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, Islam memandang buruk perselingkuhan dan perbuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya.

Selain itu, setiap perintah dan larangan dari Allah SWT adalah bagian dari menjaga kehidupan manusia agar selamat dunia dan akhirat. Ada banyak Al-Qur'an yang memerintahkan manusia untuk menghindari perselingkuhan, sehingga manusia tidak terjerumus untuk melakukan zina. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 30,

Ų‚ŲŲ„Ų’ Ų„Ų‘ŲŲ„Ų’Ų…ŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ ŲŠŲŽØēŲØļŲ‘ŲŲˆŲ’Ø§ ؅ؐ؆ؒ Ø§ŲŽØ¨Ų’ØĩŲŽØ§ØąŲŲ‡ŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽŲŠŲŽØ­Ų’ŲŲŽØ¸ŲŲˆŲ’Ø§ ŲŲØąŲŲˆŲ’ØŦŲŽŲ‡ŲŲ…Ų’Û— Ø°Ų°Ų„ŲŲƒŲŽ Ø§ŲŽØ˛Ų’ŲƒŲ°Ų‰ Ų„ŲŽŲ‡ŲŲ…Ų’Û— Ø§ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡ŲŽ ØŽŲŽØ¨ŲŲŠŲ’ØąŲŒÛĸ Ø¨ŲŲ…ŲŽØ§ ŲŠŲŽØĩŲ’Ų†ŲŽØšŲŲˆŲ’Ų†ŲŽ

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat."

Ancaman Pelaku Perselingkuhan

Pelaku perselingkuhan apalagi yang terbukti berzina akan mendapat ancaman dunia dan akhirat. Di dunia, orang yang berzina akan dihukum dengan hukum cambuk hingga rajam, tergantung kondisi pelakunya apakah sudah menikah atau belum.

Hukuman Perzinaan Orang Belum Menikah

Dijelaskan dalam Fikih Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq, para ulama sepakat hukuman perzinaan yang dilakukan oleh orang yang belum menikah adalah mendapatkan seratus kali cambukan. Hukuman ini terdapat di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2, Allah SWT berfirman,

Ø§ŲŽŲ„Ø˛Ų‘ŲŽØ§Ų†ŲŲŠŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ø˛Ų‘ŲŽØ§Ų†ŲŲŠŲ’ ŲŲŽØ§ØŦŲ’Ų„ŲØ¯ŲŲˆŲ’Ø§ ŲƒŲŲ„Ų‘ŲŽ ŲˆŲŽØ§Ø­ŲØ¯Ų Ų…Ų‘ŲŲ†Ų’Ų‡ŲŲ…ŲŽØ§ Ų…ŲØ§ØĻŲŽØŠŲŽ ØŦŲŽŲ„Ų’Ø¯ŲŽØŠŲ Û–ŲˆŲ‘ŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽØŖŲ’ØŽŲØ°Ų’ŲƒŲŲ…Ų’ Ø¨ŲŲ‡ŲŲ…ŲŽØ§ ØąŲŽØŖŲ’ŲŲŽØŠŲŒ ŲŲŲŠŲ’ Ø¯ŲŲŠŲ’Ų†Ų Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų Ø§ŲŲ†Ų’ ŲƒŲŲ†Ų’ØĒŲŲ…Ų’ ØĒŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŲˆŲ’Ų†ŲŽ Ø¨ŲØ§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…Ų Ø§Ų„Ų’Ø§Ų°ØŽŲØąŲÛš ŲˆŲŽŲ„Ų’ŲŠŲŽØ´Ų’Ų‡ŲŽØ¯Ų’ ØšŲŽØ°ŲŽØ§Ø¨ŲŽŲ‡ŲŲ…ŲŽØ§ ØˇŲŽØ§Û¤Ų‰Ų•ŲŲŲŽØŠŲŒ Ų…Ų‘ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„Ų’Ų…ŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Hukuman Perzinaan Orang Sudah Menikah

Untuk hukuman perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah adalah wajib dirajam sampai mati, baik dari pihak perempuan ataupun pihak laki-laki. Adapun syarat penetapan hukuman bagi orang yang sudah menikah dan berzina adalah:

  • Mukallaf: Berakal sehat dan sudah balig. Sementara orang gila atau belum balig, tidak dikenakan hukuman rajam namun dikenakan ta'zir.
  • Merdeka: Bila orang yang melakukan perzinaan seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan tidak dikenakan hukuman rajam.
  • Perzinaan dilakukan setelah dia menikah: Orang yang melakukan zina pernah melakukan pernikahan yang sah dan melakukan persetubuhan dengan istrinya meskipun tidak sampai mengeluarkan air sperma, atau meskipun istrinya sedang haid atau dalam keadaan ihram ketika persanggamaan itu dia lakukan. Jika persanggamaan dilakukan dalam akad nikah yang tidak sah, perzinaan yang dilakukannya tidak termasuk zina muhsan.

Selain hukuman dunia, pelaku zina akan mendapat ancaman serius di akhirat. Dalam sebuah hadits disebutkan,

ØŖŲŽØŽŲ’Ø¨ŲŽØąŲŽŲ†ŲŽØ§ Ų…ŲØ­ŲŽŲ…Ų‘ŲŽØ¯Ų Ø¨Ų’Ų†Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲØĢŲŽŲ†Ų‘ŲŽŲ‰ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ Ø­ŲŽØ¯Ų‘ŲŽØĢŲŽŲ†ŲŽØ§ ŲŠŲŽØ­Ų’ŲŠŲŽŲ‰ ØšŲŽŲ†Ų’ Ø§Ø¨Ų’Ų†Ų ØšŲŽØŦŲ’Ų„ŲŽØ§Ų†ŲŽ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØŗŲŽŲ…ŲØšŲ’ØĒŲ ØŖŲŽØ¨ŲŲŠ ŲŠŲØ­ŲŽØ¯Ų‘ŲØĢŲ ØšŲŽŲ†Ų’ ØŖŲŽØ¨ŲŲŠ Ų‡ŲØąŲŽŲŠŲ’ØąŲŽØŠŲŽ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ„Ų Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØĩŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ŲˆŲŽØŗŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ…ŲŽ ØĢŲŽŲ„ŲŽØ§ØĢŲŽØŠŲŒ Ų„ŲŽØ§ ŲŠŲŲƒŲŽŲ„Ų‘ŲŲ…ŲŲ‡ŲŲ…Ų’ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽØ˛Ų‘ŲŽ ŲˆŲŽØŦŲŽŲ„Ų‘ŲŽ ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ Ø§Ų„Ų’Ų‚ŲŲŠŲŽØ§Ų…ŲŽØŠŲ Ø§Ų„Ø´Ų‘ŲŽŲŠŲ’ØŽŲ Ø§Ų„Ø˛Ų‘ŲŽØ§Ų†ŲŲŠ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’ØšŲŽØ§ØĻŲŲ„Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽØ˛Ų’Ų‡ŲŲˆŲ‘Ų ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’ØĨŲŲ…ŲŽØ§Ų…Ų Ø§Ų„Ų’ŲƒŲŽØ°Ų‘ŲŽØ§Ø¨Ų

Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dia berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu 'Ajlan dia berkata, Aku mendengar bapakku bercerita dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, 'Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat: seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta.'" (HR an-Nasa'i)

Wallahu a'lam.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads