Croissant Viral Mirip Organ Intim Apa Bisa Bersertifikat Halal? Ini Kata LPPOM

Croissant Viral Mirip Organ Intim Apa Bisa Bersertifikat Halal? Ini Kata LPPOM

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 17 Jul 2026 18:30 WIB
Kenapa Orang Rela Bayar Mahal untuk Croissant, Tapi Protes Jika Makanan Lokal?
Foto: PEXELS / iStock
Jakarta -

Croissant viral asal Thailand yang disebut-sebut memiliki bentuk menyerupai organ intim wanita tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah food vlogger Indonesia turut mengulas produk tersebut hingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah makanan dengan bentuk seperti itu dapat memperoleh sertifikat halal?

Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM menjelaskan bahwa penilaian halal terhadap suatu produk tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksinya. Aspek lain seperti nama, bentuk, hingga kemasan produk juga menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi halal.

VP Corporate Secretary LPPOM Raafqi Ranasasmita mengatakan, konsep halal dalam Islam tidak berhenti pada status kebolehan suatu produk, tetapi juga mencakup prinsip thayyib, yakni baik, aman, bersih, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan syariat maupun etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status kebolehan suatu produk menurut syariah, tetapi juga mencakup aspek thayyib. Produk yang halal harus baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia. Karena itu, penilaian halal tidak hanya melihat komposisi bahan dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujar Raafqi dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/2026).

ADVERTISEMENT

Raafqi menjelaskan, ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Menurutnya, meski fatwa itu tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang menyerupai objek pornografis, semangat pengaturannya bertujuan menjaga nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika. Tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," jelasnya.

Meski demikian, Raafqi menegaskan LPPOM tidak dapat langsung menyimpulkan status suatu produk hanya berdasarkan foto, video, atau unggahan yang beredar di media sosial.

Ia mengatakan, setiap produk harus melalui proses pemeriksaan dalam mekanisme sertifikasi halal sebelum dapat diberikan penilaian.

"Terkait produk roti croissant yang sedang viral karena dinilai memiliki tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi halal. Apabila suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian," ujarnya.

LPPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengembangan produk dalam skema sertifikasi halal. Perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun peluncuran varian baru sebaiknya diajukan untuk dievaluasi agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, LPPOM terus mengedukasi masyarakat bahwa halal bukan hanya berarti bebas dari bahan yang diharamkan. Produk halal juga harus mencerminkan nilai thayyib, termasuk dari sisi penyajian kepada konsumen.

Karena itu, pelaku usaha diimbau tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta kemasan produk. Inovasi dalam industri pangan tetap didorong, namun harus berada dalam koridor norma agama, kepatutan, dan peraturan yang berlaku.

Fenomena croissant viral tersebut, menurut LPPOM, menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal menilai produk secara menyeluruh. Tidak hanya apa yang terkandung di dalamnya, tetapi juga bagaimana produk tersebut ditampilkan dan dipasarkan kepada masyarakat sebagai satu kesatuan yang memenuhi prinsip halal sekaligus thayyib.



(hnh/hnh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads