Diusut KPK, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Tetap Aman dan Profesional

Diusut KPK, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Tetap Aman dan Profesional

Indah Fitrah - detikHikmah
Sabtu, 15 Nov 2025 15:00 WIB
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah usai diperiksa KPK. (Adrial/detikcom)
Foto: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah usai diperiksa KPK. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Isu penelusuran awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji membuat publik menaruh perhatian lebih. Merespons hal ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

Sikap tersebut dijelaskan seiring langkah KPK untuk memperkuat tata kelola negara yang bersih. Karena itu, BPKH menegaskan kesediaan menyediakan data serta informasi agar isu yang berkembang dapat terurai secara jelas.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, juga menegaskan komitmen pada asas taat hukum serta penghormatan terhadap praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjelaskan posisi hukumnya, BPKH menegaskan keamanan pengelolaan dana haji.

"BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan." ujar Fadlul dalam keterangan persnya kepada detikcom, Rabu (12/11/2025)..

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dijelaskan pula isu yang sempat ramai soal layanan kargo. BPKH menguraikan posisi BPKH Limited, anak perusahaan di Arab Saudi. Melalui klarifikasi itu, BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited tidak menangani jasa kargo dan hanya bertindak sebagai mitra lokal bagi perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha pengiriman barang.

Agar isu tidak melebar, BPKH menambahkan bahwa tanggung jawab BPKH Limited terbatas sesuai kontrak. Pengiriman serta operasional kargo berada di tangan perusahaan yang memang berwenang di sektor itu. Penegasan ini diberikan agar publik memahami batas peran entitas tersebut.

Dari penjelasan itu, BPKH mengarahkan perhatian publik pada fungsi utama BPKH Limited sebagai entitas investasi. Seluruh laba usaha disalurkan kembali ke BPKH sebagai dividen yang menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji, termasuk dukungan pembiayaan BPIH.

Penegasan mengenai arah investasi dilanjutkan dengan komitmen memperkuat tata kelola. BPKH menyampaikan apresiasi terhadap atensi publik serta media, lalu menyatakan bahwa sistem pengendalian internal dan manajemen risiko terus diperkuat.




(inf/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads