Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah merupakan dua tempat paling suci bagi umat Islam. Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai negara datang untuk beribadah di sana.
Oleh karena itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi agar suasana ibadah tetap tertib, aman, dan khusyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang Dilarang di Masjidil Haram & Masjid Nabawi
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut enam hal yang tidak boleh dilakukan di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
1. Membentangkan Spanduk atau Bendera
Kebiasaan membawa atau membentangkan spanduk serta bendera mungkin hal yang umum di negara asal, baik untuk menunjukkan identitas suatu kelompok maupun menyampaikan pesan tertentu. Namun, tindakan tersebut tidak diperbolehkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Petugas keamanan setempat akan segera mendatangi siapa pun yang melakukan hal ini. Larangan tersebut diberlakukan karena kedua masjid suci ini dikunjungi umat Islam dari berbagai bangsa.
Membawa simbol atau pesan tertentu berpotensi menimbulkan salah paham, bahkan bisa mengganggu suasana ibadah yang seharusnya damai dan khusyuk.
2. Mengambil Barang Temuan
Larangan berikutnya adalah tidak boleh mengambil barang yang ditemukan di area masjid, meskipun niatnya baik. Setiap gerakan jemaah diawasi oleh ratusan kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di seluruh sudut masjid.
Apabila ada yang mencoba mengambil barang yang bukan miliknya, petugas dapat menilainya sebagai tindakan mencurigakan atau bahkan pencurian.
Cara yang benar ketika menemukan barang yang tergeletak tanpa pemilik adalah melapor kepada petugas keamanan atau petugas kebersihan yang sedang berjaga. Mereka akan mengamankan barang tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
3. Berkerumun Lebih dari Lima Orang
Pemerintah Arab Saudi juga memiliki aturan yang mengatur pembentukan kerumunan di tempat umum, termasuk di area masjid. Jika ditemukan sekelompok orang yang berjumlah lima orang atau lebih sedang berkerumun, petugas biasanya akan datang untuk meminta agar mereka segera membubarkan diri.
Tujuan dari aturan ini ialah menjaga kelancaran pergerakan jemaah lain. Kerumunan yang terlalu besar dapat menyebabkan arus jamaah tersendat dan membuat area sekitar menjadi padat. Karena itu, sebaiknya hindari berdiri terlalu lama di satu tempat, terutama di jalur yang banyak dilalui orang.
4. Merekam Video dengan Durasi Panjang
Merekam kegiatan ibadah atau suasana di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memang sering dilakukan oleh sebagian jemaah. Namun, merekam video berdurasi panjang, terutama dengan perlengkapan seperti tripod, mikrofon eksternal, atau lampu tambahan, merupakan tindakan yang dilarang.
Meskipun jemaah bisa saja melakukannya secara diam-diam, petugas tetap dapat memantau melalui CCTV. Jika ketahuan, peralatan merekam bisa disita, dan rekaman yang sudah diambil kemungkinan akan dihapus. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta menghindari gangguan terhadap jemaah lain yang sedang berdoa atau berzikir.
5. Membuang Sampah Sembarangan
Menjaga kebersihan menunjukkan kepedulian terhadap kesucian masjid. Karena itu, membuang sampah sembarangan termasuk tindakan yang dilarang keras di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kedua masjid suci ini telah menyediakan banyak tempat sampah di berbagai titik. Selain itu, petugas kebersihan juga terus berkeliling membawa kantong besar untuk menampung sampah.
Jika belum menemukan tempat sampah terdekat, sebaiknya simpan dulu sampah tersebut hingga menemukannya. Disiplin menjaga kebersihan berarti turut menjaga kesucian rumah Allah dan kenyamanan jemaah lain.
6. Merokok
Larangan terakhir yang harus diperhatikan adalah merokok. Jika di sebagian tempat di Indonesia masih sering ditemukan area bebas rokok, maka hal itu berbeda dengan aturan yang berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Siapa pun yang tertangkap merokok di kawasan dua masjid suci tersebut akan langsung ditegur petugas, bahkan dapat dikenai proses hukum. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan udara, kesehatan, dan kenyamanan seluruh jemaah yang sedang beribadah.
Anjuran Berziarah ke Masjidil Haram & Masjid Nabawi
Umat Islam dianjurkan untuk berziarah ke tiga masjid utama, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Dua di antaranya, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, selalu menjadi tujuan jemaah dari berbagai negara untuk beribadah dan meneladani ajaran Rasulullah SAW.
Dalam Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq dijelaskan sebuah hadis dari Sa'id bin Musayyab, dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"(Seseorang) tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha." (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).
Dalam riwayat lain disebutkan,
"Sesungguhnya perjalanan jauh hanya dilakukan ke tiga masjid: Masjid Ka'bah (Masjidil Haram), Masjidku (Masjid Nabawi), dan Masjid Iliya (Masjid Aqsha)."
Hadits ini menjadi dasar anjuran bagi umat Islam untuk berziarah ke dua masjid suci tersebut. Masjidil Haram menjadi pusat ibadah haji dan umrah serta tempat tawaf di sekitar Ka'bah.
Sedangkan Masjid Nabawi memiliki keistimewaan tersendiri karena di sanalah Rasulullah SAW dimakamkan dan jemaah dapat memperbanyak ibadah salat, doa, serta zikir.
Dari buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah dan Perkara Lain Mengenai Shalat susunan Syamsul Rijal Hamid, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Salat di masjidku ini (Masjid Madinah) lebih utama seribu kali dibandingkan salat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain disebutkan,
"Salat di Masjidil Haram lebih utama dibandingkan seratus kali salat di tempat yang lain." (HR. Ibnu Majah).
Berziarah ke dua masjid suci merupakan kesempatan besar untuk memperbanyak amal ibadah dan menumbuhkan rasa takzim kepada rumah Allah. Karena itulah, penting untuk menaati setiap aturan dan menjauhi hal-hal yang dilarang agar ibadah di kedua masjid tersebut berlangsung dengan tenang, tertib, dan penuh kekhusyukan.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?