Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
"Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal. Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan di-review oleh kejagung," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan menghindari potensi penyimpangan dalam proses sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan," sambung Dahnil.
Kejagung nantinya tak hanya mengawasi haji dari Indonesia, melainkan juga melakukan pengawasan Arab Saudi.
"Pihak kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung," tambah Wamenhaj.
Selain terkait pengawasan KPK dan Kejagung pada proses penyelenggaran ibadah haji 2026, Kemenhaj juga menuturkan pihaknya akan membangun asrama haji embarkasi baru di Cipondoh, Banten.
"Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan dan kenyamanan jemaah haji, kami berencana untuk menambah asrama haji Cipondoh sebagai asrama haji embarkasi," jelas Dahnil.
Nantinya, seluruh jemaah haji dari Provinsi Banten akan berangkat dan pulang dari embarkasi tersebut. Asrama tersebut juga memiliki fasilitas akomodasi yang memadai.
"Asrama haji Cipondoh telah memiliki fasilitas akomodasi yang memadai, aula kedatangan dan keberangkatan, ruang untuk custom, immigration and quarantine, dan dapur," tandas Dahnil.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?