Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi terbentuk. Proses peralihan pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) mulai dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi'i dalam acara Dialog Media: Pesantren dan Kehadiran Negara di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Romo Syafi'i, proses transisi ini akan melibatkan seluruh pegawai yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang ada di PHU itu akan bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah," ujar Romo Syafi'i.
Ia menjelaskan, untuk tingkat provinsi, Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj. Sementara itu, Kasi di tingkat Kantor Kementerian Agama (Kakan) akan menjadi Plt Kakan Kemenhaj.
Meski demikian, Romo Syafi'i mengakui bahwa regulasi terkait transisi ini belum sepenuhnya rampung.
"Ini masih dikasih tenggang waktu 2-3 bulan. Tapi semua proses perhajian sudah dilaksanakan," tambahnya.
Penyerahan Aset dan Tantangan di Pusat
Romo Syafi'i memastikan bahwa pekerjaan yang selama ini ditangani oleh Kemenag melalui Ditjen PHU akan langsung dilanjutkan oleh Kemenhaj.
"Karena sudah ada deputi-deputinya yang melaksanakan kelanjutan pekerjaan itu," jelasnya.
Selain itu, proses penyerahan aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag juga akan segera dilakukan. Aset-aset tersebut akan menjadi milik Kemenhaj.
Namun, Romo Syafi'i menyebut ada sedikit tantangan dalam proses transisi di tingkat pusat. Sebelum Kemenhaj terbentuk, sudah ada Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sudah beroperasi.
"Pada saat yang sama di Kementerian Agama ada Ditjen PHU. Jadi ini sudah penuh," katanya.
Kondisi ini berbeda dengan di daerah yang tidak memiliki BPH wilayah, sehingga proses transisi pegawai di daerah bisa berjalan lebih mulus. Untuk mengatasi hal ini, Kemenhaj di pusat akan melakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan pegawai yang belum ada.
"Karena yang ada itu sudah bekerja selama setahun di BPH. Jadi nggak bisa setahun ini langsung 'bedol desa'," ucap Syafii.
Meskipun dalam masa transisi, Syafii menegaskan bahwa proses pelayanan haji 2026 tidak akan terganggu.
"Kemarin sampai tanggal 4 September, itu kan masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di Kementerian Agama. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi nggak ada jeda," tukasnya.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Foto Prewedding dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?