Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 23 Sep 2025 17:46 WIB
Rapat Baleg DPR membahas Prolegnas Prioritas 2026, Rabu (17/9/2025). (Anggi/detikcom)
Rapat DPR RI membahas Prolegnas Prioritas 2026 (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji masuk sebagai satu dari 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu mulanya meminta agar Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya. Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan yang hadir dan mereka kompak menyetujuinya.

"Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab para peserta rapat.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Komisi VIII DPR RI juga sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR RI terkait RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji menyampaikan sejumlah masukan.

Masukan yang disampaikan terkait Tata Kelola dan Penguatan Kelembagaan BPKH dalam optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang berkelanjutan, efisien dan efektif dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Setidaknya ada dua usulan yang disebutkan oleh Gus Irfan.

Usulan pertama adalah Presiden pernah memberikan instruksi untuk menggabungkan BPKH dengan BP Haji. Pembentukan BP Haji didasarkan pada spesialisasi dan efisiensi.

Pada konteks penyelenggaraan haji, Gus Irfan mengatakan bahwa spesialisasi diartikan BP Haji menjadi otoritas tunggal seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan haji.

Sementara itu, Gus Irfan juga berpendapat bahwa efisiensi tercapai ketika pengelolaan keuangan haji berada di dalam satu lembaga penyelenggaraan haji karena akan ada penyederhanaan proses atau debirokratisasi dan meminimalisir penggunaan biaya operasional yang berasal dari dana haji.

"Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya," kata Gus Irfan, Selasa (11/3/2025) lalu.

Usulan yang kedua, lanjut pria yang kini menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah itu, BPKH menjadi lembaga sendiri. Tetapi, demi mendukung proses penyelenggaraan haji maka BPKH berada di bawah koordinasi BP Haji dan diperlukan fungsi koordinasi yang kuat dengan BP Haji agar tidak lagi dijumpai birokrasi yang rumit.

Menurut Gus Irfan, kerumitan birokrasi timbul karena terlalu banyaknya pimpinan dan pengawas dalam BPKH sehingga diperlukan struktur organisasi yang lebih sederhana di BPKH.

"Pertimbangan lain adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan haji dimana saat ini portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama," pungkas Gus Irfan.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads