Resmi Terpisah, Ini Bedanya Kementerian Agama dan Kementerian Haji-Umrah

Resmi Terpisah, Ini Bedanya Kementerian Agama dan Kementerian Haji-Umrah

Indah Fitrah - detikHikmah
Kamis, 18 Sep 2025 12:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah) disakiskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) pada Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah serta persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada sembilan atlet untuk memperkuat tim nasional RI di ajang internasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dan Ketua Komisi VII DPR-RI Marwan Dasopang (kanan) saat sidang pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU No.8/2019 di Jakarta 26 Agustus 2025. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi memiliki kementerian baru yang khusus menangani urusan ibadah haji dan umrah. Keputusan ini ditetapkan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini dialihkan ke lembaga baru tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi. Harapannya, pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

Kementerian Agama memiliki lingkup kerja yang luas dalam mengatur berbagai urusan keagamaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, tugas pokoknya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun fungsi yang dijalankan Kementerian Agama meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, termasuk penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan keagamaan.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
  • Pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
  • Perumusan rekomendasi kebijakan di bidang agama.
  • Pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
  • Penyelenggaraan kegiatan teknis berskala nasional.
  • Dukungan substantif bagi seluruh unsur organisasi kementerian.
  • Fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dari lingkup tugas tersebut, terlihat bahwa penyelenggaraan haji dan umrah sebelumnya hanya menjadi salah satu bagian dari fungsi besar Kementerian Agama yang menaungi berbagai agama di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah dibentuk dengan fokus tunggal untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan Pendapat Akhir Presiden atas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Jakarta, 26 Agustus 2025), kementerian ini memiliki tugas utama yaitu:

  1. Menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah serta bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaannya.
  2. Mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) serta kerja sama dengan pihak terkait.
  3. Mengatur kuota haji bagi petugas yang dipisahkan dari kuota haji reguler Indonesia.
  4. Mengatur penambahan kuota haji tambahan.
  5. Mengatur pemanfaatan sisa kuota haji.
  6. Mengawasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan visa haji nonkuota.
  7. Menangani pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah haji.
  8. Menjalankan mekanisme peralihan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.
  9. Menggunakan sistem informasi khusus dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Fokus yang spesifik ini menandai perbedaan mendasar dengan Kementerian Agama. Jika Kementerian Agama membawahi seluruh urusan keagamaan di Indonesia, maka Kementerian Haji dan Umrah hadir untuk memastikan layanan ibadah haji dan umrah lebih terarah, transparan, dan profesional.

Perbedaan Utama Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah

Perbedaan paling jelas antara kedua lembaga ini terletak pada cakupan dan fokus kerja. Kementerian Agama menangani seluruh urusan keagamaan di Indonesia, mulai dari bimbingan masyarakat berbagai agama hingga pendidikan agama.

Sebagai catatan, Kementerian Agama RI memfasilitasi bukan hanya agama Islam melainkan semua agama di Indonesia termasuk Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah berfokus penuh pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengaturan kuota, pengawasan, pembinaan kesehatan jemaah, hingga pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU). Dengan pemisahan ini, layanan haji dan umrah diharapkan semakin efektif dan lebih terarah.




(inf/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads