Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK segera mengumumkannya.
Abdullah menilai kasus ini menyangkut kepentingan umat. Di sisi lain kasus tersebut juga menjadi ujian kredibilitas bagi lembaga antirasuah.
"Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab," tegas Abdullah dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, (22/9/2025) dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dugaan korupsi kuota haji merupakan pengkhianatan terhadap amanah umat. Ia meminta KPK bertindak tegas tanpa pandang bulu, baik kepada pejabat maupun pihak swasta yang terlibat.
KPK Diharap Profesional dan Transparan
Abdullah mengingatkan KPK agar bekerja secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih. Praktik tersebut, kata dia, dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini," ujarnya.
Ia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.
"Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah," tutur Abdullah.
"Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun," lanjutnya.
KPK Pastikan Tak Ada Intervensi, Masih Telusuri Aliran Uang
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan penanganan kasus ini masih dalam koridor yang benar dan tidak ada intervensi.
"Tidak ada, KPK murni melakukan penegakan hukum," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9), dilansir CNN Indonesia.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka. Asep menyebut, ada sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat, dan penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait jual beli kuota haji tambahan.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," jelas Asep.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji 20 ribu, yang kemudian dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran