Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji ke Ustaz Khalid

Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji ke Ustaz Khalid

Adrial akbar - detikHikmah
Jumat, 19 Sep 2025 12:05 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pihak KPK menyebut ada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta 'uang percepatan' kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa oknum tersebut meminta uang sebesar USD 2.400 per jemaah. Uang ini dimaksudkan agar Ustaz Khalid dan 120 jemaahnya bisa berangkat haji khusus pada tahun yang sama, tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti jemaah lain.

"Jadi begini, Ustaz Khalid Basalamah berserta sekitar 120 jamaahnya itu sudah mendaftarkan diri, sudah mendaftarkan diri di tahun 2024 untuk berangkat haji dengan haji furoda. Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, Jumat (19/9/2025), dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menambahkan, awalnya Ustaz Khalid sempat mempertanyakan mengapa mereka bisa langsung berangkat, mengingat haji khusus biasanya juga memiliki masa tunggu. Namun, oknum Kemenag itu meyakinkan bahwa dengan uang 'percepatan' tersebut, keberangkatan bisa dipastikan pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum. Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut," lanjut Asep.

Duit Dikembalikan karena Takut Pansus DPR

Namun, setelah pelaksanaan haji selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut pembagian kuota haji 2024. Asep Guntur menyebut, hal ini memicu ketakutan pada oknum Kemenag tersebut.

"Kemudian setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep.

Uang yang telah dikembalikan itu kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Asep menegaskan, penyitaan ini penting untuk membuktikan adanya permintaan uang percepatan dari oknum Kemenag kepada jemaah haji khusus.

"Pada kenyataannya saat ini, itu uang itu masih ada di Ustaz Khalid Basalamah. Nah kepentingan kami itu adalah untuk bukti-bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jamaah untuk biaya percepatan di kota haji khusus," jelasnya.

Ustaz Khalid Basalamah sendiri telah memberikan keterangannya mengenai hal ini. Ia menyebut bahwa dirinya menerima tawaran tersebut dari salah satu travel. Alasan ia menerima tawaran itu adalah karena dijanjikan tenda yang lebih dekat ke Jamarat, di samping adanya penawaran untuk menggunakan kuota haji khusus.

Kasus dugaan korupsi ini kini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan agar ketiganya bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads