Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Kepada wartawan, ia menyatakan dukungan penuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Sejak awal PBNU mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Kami juga sungguh-sungguh menghormati langkah KPK dalam mengusut berbagai dugaan korupsi, kepada siapapun, tanpa pandang bulu," ungkap pria yang akrab disapa Gus Ipul itu kepada wartawan di Kantor Kemensos Jakarta, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Gus Ipul memastikan PBNU tak pernah terlibat dalam proses pembagian kuota haji maupun yang lainnya.
"Kita bisa pastikan itu. PBNU sama sekali tidak ikut dalam proses pembagian kuota haji maupun pembagian lainnya," tegasnya.
Jika ada pengurus PBNU yang diperlukan keterangannya oleh KPK, lanjut Gus Ipul, maka hal itu akan dihormati sepenuhnya.
"Kami harapkan yang diminta keterangan bisa memberikan keterangan dengan baik sebagai bagian dari warga negara yang baik dan taat hukum," sambungnya.
Gus Ipul mengatakan bahwa PBNU tetap berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"PBNU menghormati. Dan jika ada personel yang diminta, kami berharap bisa memberikan keterangan sebagaimana warga negara yang baik," imbuhnya.
Dilansir dari arsip berita detikcom, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Meski begitu, Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya telah mengantongi beberapa nama.
"Calonnya ya ada," katanya pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Walau begitu, KPK belum menjelaskan lebih rinci siapa sosok tersebut. Namun, Asep memastikan nama tersangka dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Lalu, ada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Menurut UU, kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota nasional.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya