Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur kementerian baru ini berasal dari penyelenggara haji.
"Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah," kata Marwan saat membacakan keputusan panja DPR dan pemerintah terkait RUU Haji dan Umrah dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) yang disiarkan TVR Parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan seluruh urusan haji akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah.
"Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," ucap Marwan.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah masuk pembahasan RUU Haji dan Umrah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 hari ini. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat paripurna mengetok palu usai mendapat persetujuan dari peserta sidang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Dari unsur pemerintah, rapat paripurna turut dihadiri Menteri Hukum RI, Menteri Agama RI, Menteri PAN-RB RI, jajaran Kementerian Keuangan RI, dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara RI.
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat
Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya
Separuh dari Total Kematian Haji 2025 adalah Jemaah RI, Saudi Beri Teguran