Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Pengelolaan ibadah haji akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta hari ini, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat diawali dengan pemaparan RUU Haji dan Umrah yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Salah satu isinya terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," ucap Marwan, disiarkan TVR Parlemen.
"Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah," tambahnya.
Pimpinan rapat paripurna Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian minta persetujuan peserta rapat terkait RUU tersebut.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Perwakilan presiden yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah tersebut.
Kementerian baru ini merupakan perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan tugas yang selama ini dijalankan Kementerian Agama.
Usulan pembentukan kementerian yang membawahi urusan haji dan umrah dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui perubahan badan menjadi kementerian.
"Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat
Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pihak Eks Menag Yaqut Minta KPK Fokus pada Kerugian