MUI Usul Dam Masuk Komponen Pelayanan Haji Pemerintah, Ini Alasannya

MUI Usul Dam Masuk Komponen Pelayanan Haji Pemerintah, Ini Alasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 22 Agu 2025 14:45 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok. Pribadi/Asrorun Niam Sholeh)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar biaya dam (denda) haji tamattu menjadi bagian dari komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung pemerintah. Usulan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mencegah penipuan yang kerap dialami jemaah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan usulan ini muncul karena dam tamattu merupakan konsekuensi dari skema haji tamattu yang selama ini diprogramkan oleh pemerintah.

"MUI mengusulkan agar pemerintah memberikan pelayanan kepada jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah dam tamattu. Itu bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pelayanan," kata Niam saat dihubungi detikcom, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Niam, selama ini pelayanan dam tamattu belum terintegrasi dalam sistem yang dikelola pemerintah. Akibatnya, banyak jemaah mengalami kesulitan bahkan menjadi korban penipuan.

ADVERTISEMENT

Dengan masuknya dam tamattu ke dalam pelayanan pemerintah, diharapkan masalah tersebut bisa diatasi.

"Sebagai konsekuensi dari desain penyelenggaraan haji tamattu yang diprogramkan pemerintah, maka konsekuensinya adalah adanya kewajiban dam tamattu. Namun selama ini tidak dilayani oleh pemerintah dalam sistem pelayanan haji," tutur Niam.

"Akibatnya terjadi kesulitan, bahkan penipuan. Karena itulah pemerintah harus hadir menjalankan tugas pelayanan tersebut," lanjutnya.

Terkait dengan lokasi penyembelihan, Niam menegaskan bahwa sesuai fatwa MUI, dam tamattu dan qiran wajib disembelih di Tanah Haram, yaitu Makkah.

"Kalau penyembelihan dam tamattu di luar Tanah Haram, tidak sah. Dam tamattu itu merupakan jenis ibadah mahdhah, yang telah ditentukan jenis, waktu, dan tempat penyembelihannya," jelasnya.

Namun, ia menambahkan, jika ada pertimbangan kemaslahatan, daging dari dam tersebut bisa didistribusikan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia. Usulan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi jemaah haji dalam menunaikan ibadah mereka.

"Tapi jika ada pertimbangan kemaslahatan bisa dagingnya didistribusikan di luar tanah haram termasuk di Indonesia," tukas Niam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads