Deadline Pembayaran Masyair 23 Agustus, BP Haji Segera Rapat dengan DPR

Deadline Pembayaran Masyair 23 Agustus, BP Haji Segera Rapat dengan DPR

Antara - detikHikmah
Rabu, 20 Agu 2025 17:45 WIB
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan (Foto: Dok. BP Haji)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan menggelar rapat koordinasi bersama DPR RI dan Kementerian Agama. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas pembayaran dana Masyair, yaitu biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk penyelenggaraan haji 2026.

Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pembayaran dana tersebut harus segera diselesaikan. Karena memiliki tenggat waktu hingga 23 Agustus 2025.

"Insyaallah kita besok ada rapat koordinasi dengan DPR dan Kemenag terkait dengan dana deadline pembayaran Masyair. Itu yang terakhir 23 Agustus, yang kita harus segera bayar. Tentu harus mendapatkan izin dari DPR," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menjelaskan, koordinasi ini dilakukan jauh lebih awal sebagai bentuk evaluasi dari pelaksanaan haji sebelumnya. Menurutnya, persiapan yang terlalu mepet pada tahun-tahun lalu dinilai kurang optimal.

ADVERTISEMENT

"Jadi, persiapannya memang jauh lebih awal, berkaca dari pengalaman-pengalaman kemarin. Ketika terlalu mepet, tidak memuaskan hasilnya," tegasnya.

Selain itu, Irfan juga menyinggung tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Ia mengatakan pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pada prinsipnya akan mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang terbaru nantinya.

"Karena perintah Undang-Undang bagian dari perintah Presiden sesuai dengan Undang-Undang yang akan disahkan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut penyerahan ini bertujuan agar DPR bisa segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman.

Ia menambahkan, DIM RUU Haji dan Umrah mencakup 700 poin. Meskipun sebagian besar isinya bersifat tetap.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads