Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jemaah haji 2024 untuk menjadi saksi dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Ia minta KPK fokus pada kerugian negara.
"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tegas Mellisa dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mellisa menegaskan inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, menurutnya, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.
"Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujarnya.
Ia khawatir imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, kata dia, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dengan dugaan penyimpangan kuota.
Mellisa turut mengingatkan keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan. "Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji," jelasnya.
Ia mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengimbau jemaah haji khusus dan furoda 2024 yang mengalami ketidaksesuaian layanan untuk menjadi saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, dilansir Antara, Jumat (15/8/2025).
Asep mengatakan keterangan dari jemaah haji khusus dan furoda yang tak mendapat layanan sesuai itu berperan mempercepat KPK dalam mengusut perkara. Terlebih, kata Asep, KPK mendapat informasi ada jemaah haji furoda yang mendapat layanan haji khusus dan jemaah haji khusus yang mendapat layanan haji reguler.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK telah menaikkan status ke tahap penyidikan dan mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan untuk proses penyidikan.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri