BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal bagi Warteg, Warsun, dan RM Padang

BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal bagi Warteg, Warsun, dan RM Padang

Anisa Febriani - detikHikmah
Selasa, 19 Agu 2025 11:08 WIB
Kepala BPJPH Babe Haikal
Babe Haikal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Dok Humas BPJPH
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan kini Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan sejenisnya bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146/ 2025. Menurut penuturannya, sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk satu juta pemilik Warteg, Warsun, Rumah Makan Padang dan sejenisnya.

"Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto," ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025)

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyebut mereka yang mengajukan sertifikasi halal gratis setidaknya memiliki 30 menu yang tersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Warteg, Warsun dan RM Padang (yang) ada 30 menu, bisa mengajukan sertifikasi halal (gratis)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tujuan dari program satu juta sertifikasi halal gratis ini dimaksudkan agar menu rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah gempuran waralaba rumah makan asing yang menjamur di Indonesia.

"Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri," ungkap Babe Haikal.

"Kami ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini tak sedikit Warteg dan sejenisnya yang tidak mengajukan sertifikasi halal. Dengan adanya peraturan baru tersebut, BPJPH akan mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal sehingga rumah makan lokal berdaya saing.

"Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal. Agar mereka berdaya saing," pungkasnya.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads