Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berlokasi di Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Yaqut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut ini terkait dengan adanya dugaan korupsi kuota haji.
"Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung nanti kami update seperti apa di lapangan. Nanti tentu kami akan sampaikan," kata Budi kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikcom Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti. Proses ini meliputi pencarian aset yang berkaitan dengan kebutuhan asset recovery serta petunjuk-petunjuk lain yang dapat membantu mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Tentu yang dicari oleh penyidik tidak hanya terkait dengan aset-aset untuk kebutuhan aset recovery dalam penanganan perkara ini, tapi juga petunjuk-petunjuk lain yang dibutuhkan untuk mengungkap sehingga terang perkara ini," ujarnya.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk enam bulan ke depan. Dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM, juga dikenai pencegahan dalam perkara yang sama.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara. Hasil perhitungan menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil hitungan internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menegaskan bahwa angka ini masih bersifat sementara.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," jelasnya.
Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini