Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penggeledahan itu dilakukan kemarin.
"Hari ini (Kamis), tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara. Meski demikian, Budi belum memberikan detail mengenai nama atau lokasi kantor swasta yang digeledah tersebut.
"Penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," tutur Budi.
"KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dinilai krusial untuk proses penyidikan. Yaqut dan dua orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi.
Dugaan Korupsi Bermula dari Pengalihan Kuota Haji
Pangkal masalah kasus ini adalah pengalihan setengah dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat dari pemerintah Arab Saudi. Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, namun KPK menduga 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengalihan kuota haji ke haji khusus ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Asep juga menyebutkan ada ratusan agen perjalanan haji yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100," kata Asep pada Selasa (12/8/2025).
Asep menambahkan pembagian kuota kepada agen travel disesuaikan dengan besar kecilnya travel. "Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu," pungkas Asep.
Informasi terbaru, KPK menyebut ada dua asosiasi perjalanan haji yang terlihat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, KPK belum merinci nama asosiasi tersebut.
"Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip Antara.
Selengkapnya baca di sini.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini