Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK menyebut asosiasi ini berperan sebagai perantara dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
"Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan kedua asosiasi itu menjadi jembatan komunikasi antara anggotanya. Yakni para agen perjalanan haji dengan pejabat Kemenag.
"Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian membagi-bagikan (kuota haji khusus) kepada seluruh travel," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut tidak merata. Menurutnya, ada agen perjalanan yang mendapat jatah lebih banyak dan ada yang lebih sedikit, tergantung dari besar kecilnya travel.
Hal ini mengindikasikan adanya 'main mata' dalam pembagian kuota yang seharusnya diatur secara transparan.
"Ada yang dapat banyak, dan ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu," tukas Asep.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kemenag membagi 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini menuai sorotan karena dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan ini. Ketua Pansus, M. Arwani Thomafi, menyebut pembagian kuota 50:50 adalah salah satu titik poin utama yang disorot karena dianggap merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama menunggu.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini