Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Saat ini, status Yaqut dan dua orang yang masuk daftar pencegahan ini sebagai saksi.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Status perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
KPK menghitung kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan internal KPK dan sudah didiskusikan dengan BPK. Namun, masih berupa hitungan awal.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
Budi menegaskan KPK akan mengusut tuntas perkara ini. Dengan alat bukti yang dimiliki, KPK akan melacak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kasus tersebut.
"Sehingga pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK," ujarnya
Selengkapnya baca di sini.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan