Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai Rp 750 miliar. Angka ini didapat dari harga biaya haji khusus sebesar 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta dikalikan alokasi kuota tambahan.
"Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp 750 miliar," ucap Boyamin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025), dilansir detikNews.
"Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak nah itu terus uang itu ke mana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri masih menghitung kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024.
Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, pemerintah Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus masing-masing 10.000 kuota.
Pembagian kuota tersebut kisruh karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, meski sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK telah mengungkap sosok yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah sosok pemberi perintah dan penerima aliran dana terkait tambahan kuota haji.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," jelas Asep.
Saat ini, KPK tengah membidik sosok calon tersangka tersebut. Pihaknya telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Asep.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999," tambahnya.
Selengkapnya baca di sini dan di sini.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan