Timwas DPR: Pelayanan Jemaah Haji Bisa Naik Kelas Tanpa Tambah Biaya

Timwas DPR: Pelayanan Jemaah Haji Bisa Naik Kelas Tanpa Tambah Biaya

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 18 Jun 2025 20:15 WIB
Abdul Wachid selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Foto: Lusiana/detikHikmah
Makkah -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyoroti rendahnya kualitas pelayanan haji Indonesia tahun ini, terutama saat puncak haji. Sehingga pelayanan tahun depan harus ditingkatkan.

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai kualitas pelayanan haji Indonesia khususnya pada saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) sangat rendah. Selama ini masih masuk dalam kategori Grade-D.

"Untuk pelayanan Grade-D, memang sesuai dengan anggaran jemaah reguler. Tapi saya temukan sendiri di Arafah, ada syarikah yang meskipun hanya mendapat anggaran Grade-D, mereka mampu memberikan pelayanan sekelas Grade-B atau C. Ini menjadi bukti bahwa peningkatan kualitas itu memungkinkan," kata Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU Haji, di Makkah, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wachid, peningkatan grade pelayanan tersebut harus dimulai dari tenda, akomodasi, hingga konsumsi jemaah. "Mulai dari tenda hingga konsumsi harus lebih baik. Kita tidak ingin lagi mendengar keluhan jemaah tentang pelayanan yang tidak layak di Armuzna," imbuhnya.

Terkait kekhawatiran bahwa peningkatan pelayanan akan membebani biaya haji, Abdul Wachid menegaskan hal tersebut bisa diatasi tanpa harus menaikkan biaya bagi jemaah. "Kalau kita pakai Grade-B atau C, itu tidak perlu menaikkan biaya haji. Banyak temuan kami yang menunjukkan pemondokan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dibayarkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dari temuan tersebut, DPR RI akan mendorong sistem kontrak jangka panjang untuk pemondokan jemaah di kawasan khusus Indonesia. "Kami ingin satu blok kawasan Indonesia, dan nanti akan kita kontrak selama lima tahun. Itu lebih murah dan efisien. Dana efisiensinya bisa kita alihkan untuk peningkatan layanan di Armuzna," kata politisi fraksi Gerindra ini.

Berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji, Tim Pengawas (Timwas) DPR RI akan membahas evaluasi dari temuan yang ada dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.




(lus/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads